Dinaikkan Jokowi Bulan Depan, Ini Besaran Gaji PNS Terbaru

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 March 2019 16:15
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) atatu PNS rata-rata 5%
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan gajiĀ aparatur sipil negara (ASN) atatu PNS rata-rata 5% pada tahun politik sejalan dengan upaya peninngkatan kualitas hak abdi negara.

Saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangan di gedung parlemen, Jokowi mengungkap alasannya menaikkan gaji PNS.

"Ini bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan," kata Jokowi pertengahan tahun lalu.

Lantas, dengan kenaikan rata-rata 5%, berapa jadinya gaji yang diterima para hak abdi negara?

Dinaikkan Jokowi Bulan Depan, Ini Besaran Gaji PNS TerbaruFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki


Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp 1,48 juta.

Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.

Pada tahun ini, pemerintah akan menaikkan gaji PNS rata-rata 5%. Jika dihitung dari gaji PNS pada tahun fiskal 2015, maka sejatinya kenaikan gaji PNS tidak sebesar yang dibayangkan.

Misalnya, untuk PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1,56 juta dari sebelumnya Rp 1,48 juta. Artinya, ada kenaikan gaji sekitar Rp 73.000 di tahun politik.

Sementara itu, untuk PNS jabatan tertinggi yang sebelumnya digaji Rp 5,62 juta, naik menjadi Rp 5,90 juta. Dengan persentase tersebut, ada kenaikan sekitar Rp 281.000 untuk gaji PNS.

Namun jika ditambahkan dengan tunjangan atau adanya kenaikan tunjangan PNS maka nilai tersebut masih bisa tumbuh. Saat ini PP masih ada di tangan Jokowi, sehingga masih belum diketahui lebih jauh seperti apa komponen kenaikannya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintahan Jokowi mengalokasikan dana belanja pegawai mencapai Rp 224,4 triliun, yang juga mencakup untuk pembayaran rata-rata kenaikan gaji PNS di 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani beberapa waktu lalu menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 215 triliun untuk mensejahterakan PNS.

Dana tersebut, kata Askolani untuk membayar gaji PNS, serta pemberian gaji ke-13 dan penyaluran tunjangan hari raya (THR) di tahun politik. "Ini sudah perhitungkan pensiunan dan kenaikan gaji pokok kepada semua ASN," kata Askolani.

Terhitung sejak Januari 2019, gaji ASN memang sudah otomatis mengalami kenaikan. Namun, karena aturan kenaikan gaji belum diteken, maka gaji PNS sampai saat ini belum mengalami kenaikan.

Saat meresmikan Jalan Tol Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Jokowi memastikan bahwa payung hukum yang menjadi landasan kenaikan gaji PNS akan rampung dalam waktu dekat.

"[Sehingga] April [kenaikan gaji rata-rata 5%] sudah diberikan. Dirapel," kata Jokowi, yang sekaligus menambahkan bahwa gaji ke-13 juga akan diberikan di bulan selanjutnya.




Jurus Jokowi Sejahterakan PNS:
[Gambas:Video CNBC]


(dru) Next Article Betapa Bahagia Jadi PNS, Gaji ke-13 Cair Hari ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular