Hati-hati! Ini Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 March 2019 15:41
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah untuk peningkatan keselamatan di jalan tol.
Foto: Peresmian Tol Solo - Ngawi Bisa Majukan Wisata Daerah (Ist Kementerian BUMN)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah untuk peningkatan keselamatan di jalan tol. Pasalnya, belakangan banyak terjadi kecelakaan di tol, termasuk di Jalan Tol Trans Jawa.

"Beberapa waktu lalu kejadian kecelakaan di jalan tol cukup beruntun. Mulai dari tanggal 1 Maret 2019, kemudian 3 Maret 2019, ada 3 kecelakaan, kemudian 4 Maret ada 2," ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, di kantornya, Jumat (8/3/2019).



Kemenhub juga memetakan sejumlah titik rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa. Berdasarkan data dari Desember 2018-Januari 2019, Tol Surabaya-Mojokerto menjadi salah satu zona merah.

Di ruas itu, terjadi 11 kali kecelakaan, empat di antaranya terjadi pada jalur A dan 7 kejadian di jalur B. KM 715 sampai dengan KM 725 jalur B adalah lokasi yang paling sering terjadi kecelakaan, yakni sebanyak empat kali kejadian atau 36% dari total kejadian.

Hati-hati! Ini Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Trans JawaFoto: infografis/infografis Mengintip Kocek yang Keluar dari Pembangunan Tol Trans Jawa/Aristya Rahadian Krisabella


Titik rawan lainnya yakni di Tol Gempol-Pandaan, yang mana telah terjadi 18 kali kecelakaan, 12 kali di jalur A dan enam kali di jalur B. KM 795 sampai dengan KM 805 jalur A merupakan lokasi paling sering terjadi kecelakaan, yakni sebanyak enam kali atau 33% dari total kejadian.

Selanjutnya, Tol Solo-Kertosono juga tergolong rawan. Pada ruas Solo-Ngawi terjadi 49 kali kejadian, 21 kali di jalur A dan 28 kali di jalur B. KM 505 hingga KM 515 jalur B merupakan lokasi terbanyak terjadinya kecelakaan, yakni 7 kali atau 14,28% dari total kejadian.

Selain itu, ruas Ngawi-Kertosono pernah terjadi 55 kali kecelakaan, meliputi 32 kejadian di jalur A dan 23 kejadian di jalur B. KM 615 hingga 525 jalur A paling sering terjadi kecelakaan, yakni enam kali atau 10,9% dari total kejadian.

Hati-hati! Ini Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Tol Trans JawaFoto: Dokumentasi Jasa Marga


Tol Batang-Solo ternyata tidak luput masuk kategori rawan kecelakaan. Pada ruas Batang-Semarang, pernah terjadi 23 kali kecelakaan, 16 kali terjadi di jalur A, dan 7 kali di jalur B. Pada KM 365 sampai 375 jalur A paling sering terjadi yaitu lima kali atau 21,7% dari total kejadian.

Ruas terakhir yakni Semarang-Solo, yakni 47 kali kejadian kecelakaan, 25 kali terjadi di jalur A dan 22 kali di jalur B. Di ruas itu, KM 475 sampai 485 jalur A merupakan lokasi paling sering terjadi kecelakaan, yaitu sembilan kali atau 19,14% dari total kejadian.

"Maka tadi pagi jam 9 kami melakukan rapat dengan stakeholder terkait dan semua asosiasi, kemudian dari Direktorat Jenderal Bina Marga, BPJT dan lainnya," imbuh Ahmad Yani.



Berikut kesimpulan rapat tentang peningkatan kualitas keselamatan di jalan tol:

1. Sepakat untuk membentuk tlm POKJA yang beranggotakan Kementerian/ Lembaga dan operator untuk mencegah dan melakukan perbaikan kualitas keselamatan di Jalan Tol, dengan tugas pertama adalah melakukan evaluasi dan mapping data kecelakaan, penyebab dan blackspot.

2. Melakukan sosialisasi oleh tim dengan melibatkan eselon 1 (Kakorlantas, Dirjen Hubdat, Kepala BPJT, Dirjen Bina Marga, Dirut PT Jasamarga, Kepala BPTJ) di rest area dan dilanjutkan secara terus menerus- secara bersama - sama dan bergantian (simultan)

3. Melanjutkan pemasangan CCTV pemantau kecepatan (Speed Camera) di beberapa ruas atau KM tertentu sebagaimana hasil dari Maping Blackspot oleh tim sebagaimana disebut pada No 1

4. Kepolisian akan menerapkan Pasal berlapis terhadap pelaku kecelakaan tidak hanya dalam KUHP melainkan juga pada pelanggaran terhadap UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ

5. Korlantas POLRI dan Dirjen Perhubungan Darat akan bekerjasama mendorong penindakan hukum pelanggaran Pasal 277 UU 22 Tahun 2009 tentang Modifikasi Kendaraan tanpa melalui prosedur

6. Akan meningkatkan tindakan hukum secara terus menerus, baik Bersama-sama atau mandiri oleh kepolisian terutama terhadap pelanggaran kecepatan tinggi dan kecepatan rendah

7. Mendorong percepatan pemasangan stiker pemantul cahaya kepada truk yang melalui jalan tol

8. Meningkatkan pemasangan rumble strip, rambu batas kecepatan, marka profil dan pemasangan rambu dan papan peringatan neonbox serta warning light

9. Truk tetap di lajur satu dengan catatan semua operator jalan tol memasang rambu atau marka jalur truk

Simak video terkait Jalan Tol Trans Jawa di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Kemenhub: Tarif Khusus Truk di Tol Trans Jawa Dimungkinkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular