Seperti Apa Aturan Ojek Online yang Siap Diteken?
Roy Franedya, CNBC Indonesia
07 March 2019 10:34

Aturan ojek online sebenarnya sudah disosialisasikan pada awal tahun ini. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengadakan uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Ojek Online.
Uji publik ini dilakukan di lima kota besar Indonesia. Di antaranya, Semarang, Bandung dan Medan.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha (stakeholder) terkait ojek online (ojol).
Rancangan peraturan ini mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Namun, pelaksanaan uji publik itu menuai polemik baru. Sejumlah driver ojol bereaksi keras, bahkan cenderung menolak aturan itu. Penolakan tersebut ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial.
Akun Twitter @qitmr misalnya, mengunggah sebuah video penolakan.
"Ini di Bandung, sama seperti Medan tim 10 @kemenhub151 tiba-tiba akan menerapkan uji publik peraturan menteri terkait ojol (tarif terutama), tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan driver. Berakhir pada pembakaran kertas absensi sebagai bentuk kekecewaan driver ojol," tulisnya.
"Kekecewaan driver ojol Bandung terkait uji publik berakhir bakar absen, tolong team 10 @kemenhub151 dibenerin lagi, jangan sampe kalian malah jadi sumber masalah bagi jutaan driver di Indonesia. Fyi @BudiKaryaS, ajak mereka sebelum uji publik, dengar aspirasinya," lanjutnya.
Unggahan itu lantas memantik banyak respon. Akun @baeerins menciutkan "@kemenhub151 kemenhub asal membuat aturan untuk tarif driver online, padahal kan sejauh ini sudah termasuk pajak."
"@kemenhub151 kemenhub harusnya terjun langsung ke lapangan dan melakukan survey sebelum membuat aturan agar keputusannya disepakati keduabelah pihak," timpal akun @NCT97JJ.
(roy/roy)
Uji publik ini dilakukan di lima kota besar Indonesia. Di antaranya, Semarang, Bandung dan Medan.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha (stakeholder) terkait ojek online (ojol).
Namun, pelaksanaan uji publik itu menuai polemik baru. Sejumlah driver ojol bereaksi keras, bahkan cenderung menolak aturan itu. Penolakan tersebut ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial.
Akun Twitter @qitmr misalnya, mengunggah sebuah video penolakan.
"Ini di Bandung, sama seperti Medan tim 10 @kemenhub151 tiba-tiba akan menerapkan uji publik peraturan menteri terkait ojol (tarif terutama), tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan driver. Berakhir pada pembakaran kertas absensi sebagai bentuk kekecewaan driver ojol," tulisnya.
"Kekecewaan driver ojol Bandung terkait uji publik berakhir bakar absen, tolong team 10 @kemenhub151 dibenerin lagi, jangan sampe kalian malah jadi sumber masalah bagi jutaan driver di Indonesia. Fyi @BudiKaryaS, ajak mereka sebelum uji publik, dengar aspirasinya," lanjutnya.
Unggahan itu lantas memantik banyak respon. Akun @baeerins menciutkan "@kemenhub151 kemenhub asal membuat aturan untuk tarif driver online, padahal kan sejauh ini sudah termasuk pajak."
"@kemenhub151 kemenhub harusnya terjun langsung ke lapangan dan melakukan survey sebelum membuat aturan agar keputusannya disepakati keduabelah pihak," timpal akun @NCT97JJ.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular