
Sudah Resign 3 Tahun Tapi Kena Penyakit? Bisa Klaim BPJS-TK
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 February 2019 14:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, yang sekaligus menghapus Perpres 22/1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
Melalui aturan ini, para pekerja bisa mengklaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) meskipun hubungan kerja sudah berakhir dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, sesuai pasal 2 aturan tersebut, dikutip dari laman setkab.go,id, Rabu (27/3/2019).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa aturan ini dirasa perlu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
JKK merupakan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun jenisnya antara lain yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerja, berdasarkan sistem organ, kanker akibat kerja, sampai spesifik lainnya yang diagnosis oleh dokter atau spesialis kompeten di bidang kesehatan kerja.
Dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan klasifikasi penyakit yang disebabkan pajaan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan antara lain fosfor, kram, alkohol, nitrogen oksida, asam mineral, bahan obat, nikel, thalium, tembaga, platinum, timah, pestisida, hingga lainnya.
Klasifikasi jenis penyakit pun dibagi lagi oleh faktor fisika yang meliputi kerusakan pendengaran karena kebisingan, penyakit pada otot, tendon, dan tulang, sampai radiasi elektromagnetik,
Kemudian, dari penyakit yang disebabkan faktor biologi dan faktor infeksi, penyakit saluran pernapasan, penyakit kulit, gangguan otot, hingga gangguan mental dan perllaku.
"Gangguan stres pasca trauma, dan gangguan mental dan perilaku lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan gangguan mental," tulis poin B halaman 7 Perpres tersebut.
Aturan ini diteken Jokowi pada 25 Januari 2019, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
(roy/roy) Next Article Jokowi: Praktik Keagamaan Tertutup Harus Kita Hindari!
Melalui aturan ini, para pekerja bisa mengklaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) meskipun hubungan kerja sudah berakhir dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, sesuai pasal 2 aturan tersebut, dikutip dari laman setkab.go,id, Rabu (27/3/2019).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa aturan ini dirasa perlu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan klasifikasi penyakit yang disebabkan pajaan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan antara lain fosfor, kram, alkohol, nitrogen oksida, asam mineral, bahan obat, nikel, thalium, tembaga, platinum, timah, pestisida, hingga lainnya.
Klasifikasi jenis penyakit pun dibagi lagi oleh faktor fisika yang meliputi kerusakan pendengaran karena kebisingan, penyakit pada otot, tendon, dan tulang, sampai radiasi elektromagnetik,
Kemudian, dari penyakit yang disebabkan faktor biologi dan faktor infeksi, penyakit saluran pernapasan, penyakit kulit, gangguan otot, hingga gangguan mental dan perllaku.
"Gangguan stres pasca trauma, dan gangguan mental dan perilaku lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan gangguan mental," tulis poin B halaman 7 Perpres tersebut.
Aturan ini diteken Jokowi pada 25 Januari 2019, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
(roy/roy) Next Article Jokowi: Praktik Keagamaan Tertutup Harus Kita Hindari!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular