Jakarta, CNBC Indonesia - PT Taspen (Persero) menjadi instansi penyelenggara Jaminan Sosial. Diantaranya berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah. Hal ini bisa menjadi peluang bagi PT Taspen untuk menghimpun dana dengan jumlah yang besar.
Lantas berapa potensi dana yang bisa dikumpulkan? Bagaimana dampaknya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Simak dialog eksklusif Hera F Haryn bersama dengan Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro di Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 25/02/2019)