Sederet Kebijakan 'Maju-Mundur' Pemerintahan Jokowi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 February 2019 15:39
Sederet Kebijakan 'Maju-Mundur' Pemerintahan Jokowi
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) (detikFoto/Dikhy Sasra)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.

Kebijakan dapat berbentuk suatu keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan. Setiap kebijakan yang dikeluarkan suatu pemimpin negara, tentu berkaitan langsung dengan masyarakat.

Dari sisi ekonomi, kebijakan pemerintah kerap kali menjadi dasar pengusaha sebelum mengambil keputusan. Bahkan, tak sedikit pengusaha yang mengeluhkan jika terjadi inkonsistensi kebijakan.

Misalnya, setiap bisnis yang berada di Indonesia sudah pasti memiliki target tertentu untuk diberikan kepada pemegang sahamnya. Dasar yang diambil, tentu dari kebijakan pemerintah.

Namun, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru dipertanyakan, dan terkesan tak dipikirkan secara matang.

Kebijakan yang sudah diputuskan di depan publik, secara tiba-tiba berubah dalam waktu singkat. Tak hanya di bidang ekonomi, beberapa kebijakan di era pemerintahan Jokowi di bidang hukum dan keamanan pun demikian.

Berikut sejumlah kebijakan 'maju-mundur' selama pemerintahan Jokowi, seperti dirangkum CNBC Indonesia, Kamis (14/2/2019).



NEXT >>


Pada 2015 lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan para pengguna jalan tol akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10% pada 1 April 2015.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER/10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Namun, satu hari pasca kebijakan tersebut dikemukakan ke publik, pemerintah justru membatalkan kebijakan tersebut, setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada saat itu bahkan mengakui bahwa kepala negara kurang ‘sreg’ dengan kebijakan tersebut.

“Pak Presiden nanya, Pak Bas itu kok mau dinaikkan? Saya jawab, ah itu rilisnya Dirjen. Lagipula itu PPN jalan tol bukan kenaikan tolnya. Pak Presiden bilang lagi, saya setuju tapi tolong dikaji timing-nya,” kata Basuki pada saat itu.


Pada 2016, Arcandra Tahar secara mengejutkan ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, muncul polemik di publik atas penunjukkan tersebut.

Arcandra terungkap memiliki dua kewarganegaraan ganda yakni Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat Arcandra dicopot dari jabatannya, meskipun baru 20 hari mengemban jabatan menteri.

Pasca dicopot, pemerintah pun secara terang-terangan mengusahakan pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Hampir 2 bulan dicopot, Jokowi kemudian melantik Arcandra sebagai Wakil Menteri ESDM.

Sementara itu, jabatan Menteri ESDM diisi oleh Ignasius Jonan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perhubungan di jajaran menteri Kabinet Kerja.

Pada November 2016, pemerintah secara resmi meluncurkan paket kebijakan ke-16 sebagai cara untuk mengatasi defisit transaksi berjalan. Salah satu bagian dari paket tersebut adalah revisi daftar negatif investasi.

Pada saat itu, aturan pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan. Namun, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar justru mengkritik kebijakan tersebut.

Maruarar mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan ruang bagi investor asing mengakusisi 100% usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, Maruarar meminta kebijakan tersebut diubah.

“Saya minta diganti. UMKM kan penyangga ekonomi kita jadi harus dilindungi. Masa sih urusan membersihkan umbi-umbian, warnet, mesti asing? Gak usahlah. itu UMKM aja,” tegas Maruarar.

Relaksasi DNI pun mendapatkan sambutan negatif dari pengusaha. Akhirnya, pemerintah pun meralat kebijakan relaksasi DNI terutama di sektor UMKM. Dalam pagelaran IMF - World Bank Meeting di Bali, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumkan kenaikan harga bensin jenis premium. Namun berselang satu jam, pemerintah memutuskan untuk membatalkan keputusan itu.

“Sesuai arahan Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali [Jawa Madura Bali] menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18:00 WIB,” kata Jonan.

Berbicara di Istana Bogor, Jokowi bahkan menegaskan tak akan ada lagi kenaikan harga BBM pada tahun ini. Pemeintah mengaku telah memiliki penghitungan tersendiri terkait hal ini.

“Kemarin saya dapat laporan dari Pertamina. Berapa sih kalau kita naikan segini? Dihitung lagi keuntungan tambahan dari Pertamina? Tidak signifikkan. Sudah saya putusin Pertamina batal,” jelasnya.

“Sudah saya batalkan dengan hitung-hitungan, dengan angka-angka yang sangat realistis. Tapi tanyakan teknisnya ke Dirut Pertamina [Nicke Widyawati],” tegas Jokowi.

Keputusan pemerintah mengeluarkan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce pada 11 Januari 2019 menuai kontroversi. Salah satunya, adalah kewajiban para pelaku e-commerce memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, Kementerian Keuangan pun mengklarifikasi hal tersebut dengan menyebutkan bahwa para pelaku e-commerce tidak wajib memiliki NPWP. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan dan pelaku usaha.

“Pertemuan menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace,” kata Kepala Biro Layanan Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

“Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan NIK [Nomor Induk Kependudukan] kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk,” kata Nufransa menegaskan.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 3/2019 tentang Pembatalan Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.

Keppres ini merupakan pembatalan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Selain itu, Jokowi pun membatalkan pembebasan bersyarat terpidana kasus  terorisme Abu Bakar Ba’asyir, setelah sebelumnya mengemukakan bakal membebaskan yang bersangkutan dengan bersyarat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada waktu itu menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek.


Terbaru, PT Jasa Marga (Persero) memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif tol Bandara Soekarno - Hatta yang sedianya berlaku mulai hari ini pada pukul 00:00 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat berbincang dengan Pangeran Punce dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, menyebut, keputusan ini tak lepas dari imbauan kepala negara.

Jokowi, kata Budi Karya, menginginkan sejumlah pemangku kepentingan terkait menekan biaya logistik. Imbauan tersebut, pun ditangkap Jasa Marga yang memutuskan membatalkan kenaikan tarif tol.

“Jadi di tengah-tengah masyarakat banyak beban-beban, ya kita harus memikirkan agar masyarakat jangan terbebani terlalu banyak,” jelas Budi Karya.
(dru) Next Article Berubah Lagi, Jokowi Sebut Prioritas Prakerja untuk yang PHK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular