GPS Ganggu Konsentrasi Berkendara? Ini Langkah Kemenhub

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 February 2019 14:25
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji pemanfaatan GPS saat berkendara.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji pemanfaatan GPS saat berkendara. Sejauh ini, UU No 22 Tahun 2009 dengan tegas melarang pengendara menggunakan GPS di jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menegaskan, terkait penggunaan GPS sudah final aspek legalnya. Dikatakan, pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, wajib mengemudi dengan wajar dan konsentrasi.

"Nah itulah, yang harusnya pandangan ke depan lurus dan tidak terganggu dengan pemikiran lain," ungkapnya dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Rabu (13/2/2019).

Meski demikian, Kemenhub tidak mengabaikan perkembangan teknologi yang berdampak pada perubahan kebutuhan. Secara teknis, Kemenhub sedang mengkaji pemanfaatan GPS saat berkendara agar tidak melanggar regulasi yang sudah ada.

"Ini teknologi yang dibutuhkan sebagai guide, itu yang sedang didiskusikan. Pakar dilibatkan. Kalau itu dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, seperti apa pemasangannya. Artinya kami sedang kerja sama dengan pakar transportasi dalam bentuk kajian spesifik sekali," urainya.

Budi menegaskan, aspek keamanan dan keselamatan menjadi perhatian penting. Dia menilai, sebenarnya GPS bisa saja dimanfaatkan asal tidak sampai mengganggu konsentrasi saat berkendara.

"Kita berharap supaya pengemudi boleh menggunakan GPS namun dengan catatan di mana menggunakan dan kapan. Harus berhenti sebentar melihat, tapi tidak dalam keadaan mengemudi," kata Budi.

"Siapa yang boleh menggunakan, apakah pengemudinya. Nah kalau digunakan oleh bukan pengemudi, atau penumpangnya boleh saja. Jadi jangan diartikan penggunaan GPS saat mengemudi tidak boleh. Boleh dengan catatan," pungkasnya.
(miq/miq) Next Article Video: Mudik Nataru, 3,9 Juta Orang Andalkan Angkutan Umum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular