
Terpopuler CNBC Indonesia
Dari Jokowi Beri PNS Bonus Lagi, Sampai Beras Impor
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 February 2019 12:02

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan tunjangan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional analis APBN.
Keputusan ini mempertimbangkan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja hak abdi negara. Pemerintah, pun melihat perlu memberikan tunjangan tersebut.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2/2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diteken pada 18 Januari 2019 lalu.
"Diberikan tunjangan analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres ini, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (28/1/2019).
Adapun besaran tunjangan analis APBN sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampuran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu :
Pemberian tunjangan analis APBN, menurut Perpres ini, dibebankan pada kas keuangan negara.
Sementara itu, pemberian tunjangan Analis APBN bisa saj dihentikan jika pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H, Laoly pada 22 Januari 2019 itu.
Adapun besaran tunjangan tertinggi diberikan kepada analis APBN ahli utama sebesar Rp 1,52 juta. Artinya, selama satu tahun tunjangan yang diterima PNS bisa mencapai Rp 18,2 juta. (dru)
Keputusan ini mempertimbangkan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja hak abdi negara. Pemerintah, pun melihat perlu memberikan tunjangan tersebut.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2/2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diteken pada 18 Januari 2019 lalu.
Adapun besaran tunjangan analis APBN sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampuran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu :
![]() |
Pemberian tunjangan analis APBN, menurut Perpres ini, dibebankan pada kas keuangan negara.
Sementara itu, pemberian tunjangan Analis APBN bisa saj dihentikan jika pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H, Laoly pada 22 Januari 2019 itu.
Adapun besaran tunjangan tertinggi diberikan kepada analis APBN ahli utama sebesar Rp 1,52 juta. Artinya, selama satu tahun tunjangan yang diterima PNS bisa mencapai Rp 18,2 juta. (dru)
Next Page
Rupiah Kena Batunya!
Pages
Most Popular