Ringankan Beban Rakyat, Menhub Kebut Aturan Bagasi Berbayar

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 January 2019 15:46
Langkah itu diambil sebagai respons atas desakan DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/1/2019).
Foto: Ilustrasi Penumpang Pesawat (REUTERS/Fabrizio Bensch)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sedang menggodok aturan baru terkait bagasi berbayar yang diterapkan maskapai berlabel low cost carrier (LCC). Langkah itu diambil sebagai respons atas desakan DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/1/2019).

"Intinya by law sesuai dengan aturan di undang-undang, tapi kita akan me-regulate agar masyarakat itu tidak tiba-tiba menjadi berat," ujarnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (30/1/2019).



Meski demikian, dia menegaskan tidak akan mengubah Permenhub No 14 Tahun 2016. Selama ini, aturan itu digunakan sebagai landasan mekanisme formulasi perhitungan serta penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

"Bukan revisi PM, tapi semacam peraturan atau surat edaran saja dari eselon I. Hari ini akan saya finalkan, bahwa beban-beban masyarakat itu akan menjadi lebih ringan," urainya.

Budi membocorkan beberapa alternatif, antara lain membatalkan sepenuhnya kebijakan bagasi berbayar. Alternatif lain, yakni memberikan diskon. Dalam finalisasi aturan baru ini, Menhub melibatkan berbagai stakeholder terkait. Diperkirakan, tidak sampai sepekan Menhub sudah bisa menentukan keputusan baru.

"Ya tiga sampai empat harilah [diputuskan]," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]



(miq/miq) Next Article Ini Dia Penyebab 'Terbang' Tak Lagi Murah !

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular