Diusulkan Dapat PI di Blok Migas, SKK Migas Jadi BUMN?

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
30 January 2019 11:47
DIM RUU SKK Migas dibahas ESDM, salah satunya bahas soal status SKK Migas.
Foto: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas akhirnya menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Setelah delapan tahun mangkrak sejak pertama diwacanakan direvisi, kali ini rancangan undang-undang yang dirancang oleh DPR ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menuturkan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU migas yang nantinya akan dibahas dengan DPR.



Djoko menuturkan, pada intinya konsep pemerintah ingin kepemilikan negara jadi lebih kuat karena dapat mengontrol aset-aset migas di Indonesia. Sebab, dalam usulan DIM RUU migas dari pemerintah, SKK Migas diperbolehkan memiliki hak partisipasi (participating interest/PI) atas aset-aset hulu migas di Indonesia.


Apakah ini artinya SKK Migas akan jadi seperti BUMN?
Djoko menjelaskan bahwa adanya tambahan fungsi dimasukkan ke SKK Migas dengan tujuan bisa mewujudkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Saat ditanya apakah SKK akan ganti status jadi BUMN atau ganti nama, jawabannya masih sebatas didiskusikan oleh pemerintah. 

"Kalau nama kita belum tahu nanti bagaimana. Kalau MK kan diamanatkannya jadi BUMN nah ini BUMN didefinisikan nanti di dalam DIM, ini salah satu DIM yang harus kita bahas," jelasnya.

Soal wacana SKK bisa dapat hak partisipasi di blok Migas, Ia menjelaskan diberikannya PI untuk SKK Migas agar badan kegiatan hulu migas tersebut dapat menjalankan fungsi kontrol, terutama dari segi keuangan agar pengelolaan proyek di blok migas efisien. 

"Misalnya begini, SKK Migas punya ahli pemboran, karena dia punya PI di situ, maka dia punya hak menentukan, oh teknologi cementing-nya di sini. Selain itu, misalnya SKK Migas punya kemampuan budgeting, dia bisa kontrol juga kan? Kalau cost besar-besar, kan rugi, begitu," tutur Djoko, di Jakarta, Selasa (30/1/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuannya adalah hal positif, dan dimungkinkan bisa membantu memberi kinerja baik untuk proyek-proyek hulu migas strategis, misalnya di Blok Rokan.

Kendati demikian, lanjut Djoko, SKK Migas tidak diwajibkan untuk ikut memiliki PI di setiap blok. Tergantung di mana blok yang diinginkan, atau yang strategis saja.

Adapun, besaran hak partisipasi tersebut belum ditentukan, sebab hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Migas yang harus dibicarakan dengan DPR.

Namun, Djoko menegaskan, yang pasti kepemilikan PI SKK Migas hanya sebagai mitra, bukan sebagai operator sebuah blok. "Jadi, bahasanya kepemilikan negara menjadi lebih kuat," pungkas Djoko.

Diusulkan Dapat PI di Blok Migas, SKK Migas Jadi BUMN?Foto: Konferensi Pers Capaian Kinerja Hulu Migas oleh SKK Migas Tahun 2018 dan Target Tahun 2019 (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)

(gus) Next Article SKK Migas Mau Jadi BUMN, Bagaimana Nasib Holding Migas?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular