Prabowo Sebut Pencetak Utang, Ini Jawaban Sri Mulyani

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 January 2019 15:59
Alasannya, Kemenkeu merupakan institusi negara yang diatur oleh undang-undang sehingga tidak pantas untuk dihina dan diolok-olok.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak terima dengan sebutan baru yang diberikan kepadanya, yakni sebagai Kementerian Pencetak Utang. Alasannya, Kemenkeu merupakan institusi negara yang diatur oleh undang-undang sehingga tidak pantas untuk dihina dan diolok-olok.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang.

Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi dilakukan oleh calon presiden.

"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo : "Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang", sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," kata Nufransi dalam siaran persnya, minggu (27/1).

Dia menegaskan bahwa pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.

Sementara, dalam pengajuan utang yang ditujukan untuk membiayai APBN merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang menjadi alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

"APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR. Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR. Semua urusan negara ini ditur oleh Undang-Undang," tegas dia.

Menanggapi tentang pengelolaan utang, dia menyebutkan bahwa Indonesia dinilai oleh lembaga rating dunia dan masuk dalam kategori investment grade oleh lembaga rating Moodys, Fitch, S&P, RNI dan Japan Credit Rating Agency. Pertimbangannya adalah utang dan kualitas kesehatan keuangan negara secara konsisten.

Diperolehnya peringkat tersebut maka menurut dia tak benar jika disebutkan bahwa kondisi utang Indonesia berada dalam stadium lanjut, melainkan kondisi keuangan Indonesia masih sehat.

"Utang sudah ada sejak tahun 1946, dimana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional. Dari masa ke masa, setiap pemerintahan akan menggunakan APBN untuk menyejahterakan rakyat dan menjalankan program pembangunan," tambah dia.
Prabowo Sebut Pencetak Utang, Ini Jawaban Sri MulyaniFoto: infografis/infografis Rasio Utang Terhadap PDB Negara ASEAN 2018/Aristya Rahadian Krisabella

(hps) Next Article Prabowo Pernah Sentil Soal utang, Sri Mulyani Jawab Santai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular