Kementerian Perdagangan memusnahkan berbagai produk hasil pengawasan barang beredar sepanjang 2018 yang tidak memenuhi aturan. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyebutkan, sepanjang tahun lalu pihaknya menemukan ratusan ribu produk mainan anak, luminer, kipas angin, kaca cermin, hingga baja yang melanggar kewajiban pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI). (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Adapun total nilai produk yang melanggar ditaksir mencapai Rp 99 miliar, dengan komposisi produk impor mayoritas berasal dari China. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Veri menjelaskan, sekitar 2 juta pieces baja yang melanggar SNI tersebut mayoritas berasal dari dalam negeri dan ditemukan beredar di beberapa provinsi. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Data Kementerian Perdagangan mencatat, barang yang tidak sesuai ketentuan wajib SNI terdiri atas baja tulangan beton sebanyak 2.401.050 batang, mainan anak sebanyak 294.356 buah, dan kaca cermin sebanyak 63.284 lembar. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Selain itu hasil uji petik juga menemukan 256 buah ban dalam kendaraan bermotor, 179 buah sepatu pengaman, dan 124 buah pompa air tidak sesuai persyaratan mutu SNI. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)