Segunung Janji Jokowi untuk Insentif Mobil Listrik

Lynda Hasibuan & Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
21 January 2019 19:21
Jokowi beri janji setumpuk soal insentif mobil listrik
Foto: CNBC Indonesia/Samuel Pablo
Jakarta, CNBC Indonesia- Mobil listrik kini sedang dilirik, baik oleh pemerintah demi menekan impor BBM maupun oleh warga Indonesia, yang membeli mobil listrik dengan alasan lingkungan atau sekadar gaya hidup.

Merek mobil listrik pun bermacam-macam, dari mobil Jepang sampai Eropa dan Amerika. Seharusnya, harga mobil listrik ini lebih murah ketimbang mobil biasa, tetapi karena pajak yang masih tinggi, masuk ke Indonesia pun harganya melonjak luar biasa.



Kariyanto Herdjosoemarto, Deputy Director Sales Operation and Network Development PT Mercedez-Benz Distribution Indonesia, pun membenarkan bahwa untuk menghadirkan mobil listrik tidaklah mudah.

Aturan pemerintah terkait skema pajak untuk kendaraan listrik masih terbilang rumit. Pajak yang tinggi yang dikenakan pemerintah dinilai tidak ekonomis.

"Skema pajak yang belum keluar dan terhitung tinggi kami rasa belum ekonomis. Untuk itu, masih menanti ketuk palu istilahnya agar pajak kendaraan mobil listrik yang baru bisa cukup relevan baik bagi pembeli dan juga produsen," ujar Kariyanto kepada CNBC Indonesia saat acara Mercedez Benz Van-Tastic 2018, beberapa waktu lalu.

Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengaku bahwa pajak mobil listrik masih tinggi. Tidak hanya itu, mobil ini juga tidak memiliki keagenan khusus seperti merek mobil lainnya.

Ia menuturkan mobil yang masuk ke di Indonesia haruslah melunasi berbagai pajak. Mobil listrik Tesla yang dijual di dalam negeri dikenakan bea masuk 35%, PPN 10%, PPnBM 68,5% (dianggap mobil dengan mesin di bawah 3.000 cc), dan PPh 2,5%. Sehingga, total besaran pajak saja mencapai 116% dari harga mobil listrik itu.

[Gambas:Video CNBC]

Janji Insentif Pemerintah
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden untuk mendukung mobil listrik. Beleid disusun atas masukan beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, lalu disinkronisasikan.

Di hadapan DPR akhir tahun lalu, Luhut pun memaparkan insentif yang disiapkan pemerintah:
Skema insentif, menurut Luhut, disiapkan untuk empat hal, yakni:
- investasi pada pabrik baterai listrik.
- investasi untuk pabrik mobil/motor listrik.
- pembelian mobiI/motor listrik oleh konsumen.
- investasi recharging stations.

Lebih lanjut, insentif diberikan untuk tipe mobil Hybrid EV (HEV), PHEV dan BEV. Dalam hal ini, semakin kecil penghematan BBM, maka semakin besar insentifnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, perkembangan terbaru regulasi terkait kendaraan listrik yang saat ini masuk pada tahap finalisasi.

"Update terakhir terkait penyusunan peraturan kendaraan listrik, sebentar lagi akan difinalisasi dengan adanya insentif kalau kita membangun industri mobil listrik di Indonesia," ujar Jonan melalui keterangan resminya, Jumat (18/1/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya insentif tersebut, diharapkan harga mobil/motor listriknya akan bisa terjangaku atau paling tidak bisa bersaing dengan kendaraan konvensional.

"Selain itu juga mengatur insentif industri, bea masuk, pajak-pajak juga mengatur mengenai kapasitasnya berapa dan targetnya apa dan sebagainya," kata Jonan.

Hal serupa sebenarnya juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. mengaku pihaknya telah menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung pengembangan kendaraan bermotor listrik di Tanah Air.

Dalam insentif ini, nantinya setiap tipe kendaraan listrik akan mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Tarifnya, mungkin Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto) yang bisa menjelaskan. Kalau tidak salah, PPnBM-nya itu [direncanakan] lebih rendah sekitar 50% dibandingkan mobil biasa [berbahan bakar fosil]," ujar Menkeu usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (14/1/2019).

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan insentif lainnya telah disiapkan untuk mendukung industri pendukung kendaraan listrik dari sisi hulu, seperti industri baterai, industri charging station, serta industri komponen.

Adapun, insentif di sisi konsumen akan diawali dengan membebaskan Bea Masuk (BM) kendaraan listrik hingga 0% agar harga mobil listrik lebih kompetitif dengan mobil konvensional dan permintaan pasar tercipta di masyarakat.

"Jadi rancangan perpresnya sudah diformulasikan. Tentu kami perlu konsultasi dengan DPR karena sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai, kita harus menyampaikan konsultasi. Kita akan segera menulis surat," pungkasnya.
(gus) Next Article Jokowi: Indonesia Harus Segera Masuk Industri Mobil Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular