Manifes Kapal Full Online, Ongkos Logistik RI Terpangkas?

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
07 January 2019 15:22
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan manifes generasi III mulai tahun ini.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan manifes generasi III mulai tahun ini. Manifes generasi III ini memungkinkan para pemilik atau penyewa kapal di pelabuhan melaporkan manifes secara full online sehingga proses pre-clearance dilakukan lebih cepat.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan dengan sistem pelaporan manifes generasi III ini, proses dwelling (bongkar muat) di pelabuhan bisa lebih cepat. Pasalnya, sebelum kapal tiba di pelabuhan pemilik kapal sudah bisa mengantongi izin keluar (exit permit).

"Dengan begitu biaya logistik bisa menurun. Juga menurunkan waktu tempuh proses dwelling. Kapal belum datang pre-clearance sudah selesai. Artinya, surat izin untuk keluar sudah di tangan walau kapal belum datang," kata Heru di Ruang Pers Kemenkeu, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Heru menjelaskan, manifes merupakan kumpulan daftar barang-barang yang diangkut baik yang masuk atau keluar daerah kepabeanan. Sebelum tahun 2006, manifes masih dilakukan secara manual dengan kertas di mana pemilik kapal harus melakukan lapor ke kantor Bea dan Cukai.

Dari 2006 sampai 2018, proses pelaporan manifes dilakukan menggunakan softcopy, namun belum secara online. Tahun ini, setelah melakukan uji coba selama tiga bulan terakhir, tahun ini proses pelaporannya dilakukan full online.

"Ini juga dilakukan di bandara. Ini penting juga karena model kecepatan bandara lebih cepat dibanding kargo di laut," ujarnya.

Manifes Kapal Full Online, Ongkos Logistik RI Terpangkas? Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto


Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, R. Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, dengan manifes generasi III ini proses pre-clearance bisa diajukan 24 jam sebelum kedatangan. Donny mengatakan, pre-clearance bisa turun 0,81 hari atau menurunkan waktu bongkar muat sebesar 19,69% pada tahapan pre-clearance pada proses pengajuan.

"Selain itu, redress (pengajuan perubahan data) yang biasa memakan waktu 5-6 jam ini hanya menjadi 15 menit saja. Lalu ada penurunan jumlah waktu permohonan redress dari 550 menjadi 289 permohonan atau turun 47,45%," jelas Donny.

Selain itu, khusus untuk pre-clearance bandara biasanya memakan waktu 2-8 jam setelah kedatangan. "Sekarang dapat dilakukan sebelum kedatangan sehingga mengurangi waktu 25%-28% waktu clearance." pungkasnya.

Penurunan waktu dwelling time yang dilaporkan Ditjen Bea dan Cukai itu ialah hasil penghitungan implementasi manifest generasi III di lima pelabuhan besar di Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Makassar.


(miq/miq) Next Article Ganggu Ekspor Impor, Kapan Sistem Bea Cukai Bisa Pulih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular