
Sri Mulyani Berikan Santunan untuk PNS Korban Lion Air
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
04 January 2019 18:12

Jakarta, CNBC Indonesia - 189 nyawa melayang pada 29 Oktober 2018 lalu, dalam tragedi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di Perairan Karawang.
Siapa sangka, dalam peristiwa yang menambah panjang daftar 'hitam' penerbangan tersebut, sebanyak 21 korban merupakan pegawai Kementerian Keuangan, yang sedang dalam perjalanan dinas ke Pangkal Pinang.
Diakui Sri Mulyani, kejadian nahas tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tapi juga bagi Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam website resmi Kementerian Keuangan, Jumat (4/1/2019).
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban karena seluruh dedikasi yang telah diberikan oleh anggota keluarga di dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola keuangan negara dan tewasnya anggota keluarga di dalam menjalankan tugas adalah suatu kesedihan dan kehilangan yang sangat besar bagi kita semua."
"Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada seluruh anggota keluarga atas kesabaran, keikhlasan dan juga kekuatan yang luar biasa," tutur Sri Mulyani.
Tak hanya pendampingan moral, Kementerian Keuangan juga menyampaikan rasa belasungkawa dan apresiasi atas dedikasi para korban selama bekerja, melalui pencairan dana yang diberikan langsung kepada ahli waris.
"Yang dapat kami lakukan sebagai suatu keluarga Kementerian Keuangan adalah mengupayakan agar seluruh hak-hak kepegawaian yang dimiliki oleh almarhum dan almarhumah itu bisa diberikan secara baik, secepat mungkin, dan dengan penuh kepastian."
Hari ini, di Aula Mezanine, Komplek Kemenkeu, Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan lainnya, mengadakan silahturahmi dengan keluarga korban, sekaligus menyerahkan apa yang menjadi hak mereka pada keluarga.
Adapun hak-hak para korban yang diberikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:
(dru) Next Article Ada PNS Kemenkeu Minta Suap? Ayo Laporkan!
Siapa sangka, dalam peristiwa yang menambah panjang daftar 'hitam' penerbangan tersebut, sebanyak 21 korban merupakan pegawai Kementerian Keuangan, yang sedang dalam perjalanan dinas ke Pangkal Pinang.
Diakui Sri Mulyani, kejadian nahas tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tapi juga bagi Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam website resmi Kementerian Keuangan, Jumat (4/1/2019).
![]() |
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban karena seluruh dedikasi yang telah diberikan oleh anggota keluarga di dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola keuangan negara dan tewasnya anggota keluarga di dalam menjalankan tugas adalah suatu kesedihan dan kehilangan yang sangat besar bagi kita semua."
"Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada seluruh anggota keluarga atas kesabaran, keikhlasan dan juga kekuatan yang luar biasa," tutur Sri Mulyani.
Tak hanya pendampingan moral, Kementerian Keuangan juga menyampaikan rasa belasungkawa dan apresiasi atas dedikasi para korban selama bekerja, melalui pencairan dana yang diberikan langsung kepada ahli waris.
"Yang dapat kami lakukan sebagai suatu keluarga Kementerian Keuangan adalah mengupayakan agar seluruh hak-hak kepegawaian yang dimiliki oleh almarhum dan almarhumah itu bisa diberikan secara baik, secepat mungkin, dan dengan penuh kepastian."
Hari ini, di Aula Mezanine, Komplek Kemenkeu, Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan lainnya, mengadakan silahturahmi dengan keluarga korban, sekaligus menyerahkan apa yang menjadi hak mereka pada keluarga.
Adapun hak-hak para korban yang diberikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Pencairan jaminan kecelakan kerja (JKK) dengan nilai antara Rp 116 juta sampai Rp 211 juta.
- Pencairan dana tabungan hari tua dan jaminan kematian dengan nilai antara Rp 85 juta sampai Rp 154 juta.
- Pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum) PNS senilai sampai dengan Rp 6,5 juta.
- Bantuan pendidikan berupa polis asuransi untuk 43 putra-putri korban yang masih sekolah atau belum bekerja.
- Dana peduli Kemenkeu dari para pegawai sebesar Rp 25 juta per keluarga.
- Surat kenaikan kenaikan pangkat anumerta dan pemberian pensiun bagi janda, duda, serta orang tua para pegawai.
(dru) Next Article Ada PNS Kemenkeu Minta Suap? Ayo Laporkan!
Most Popular