
Wahai Para Eksportir, Simak Aturan Baru Kemendag Soal Ekspor
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
04 January 2019 11:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan pada 13 Desember 2018 telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk barang ekspor asal RI.
Aturan ini sendiri berlaku penuh sejak 1 Januari lalu. Melalui aturan itu, Kemendag berkomitmen menerapkan perjanjian internasional yang telah disepakati serta memperlancar arus barang ekspor melalui sistem sertifikasi mandiri.
"Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Oke menjelaskan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.
Untuk menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
1. Mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES)
2. Pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA
3. DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan
4. Mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SK serta berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan, Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barangnya.
Kemudian menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai syarat untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES. "Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan statusnya sebagai ER/ES," kata Olvy.
Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa serta empat negara ASEAN, yaitu Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. "Ke depannya, penerapan DAB akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor," ujar Olvy.
Dengan berlakunya Permendag Nomor 111 Tahun 2018, Permendag sebelumnya yaitu Pemendag Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(miq/miq) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Aturan ini sendiri berlaku penuh sejak 1 Januari lalu. Melalui aturan itu, Kemendag berkomitmen menerapkan perjanjian internasional yang telah disepakati serta memperlancar arus barang ekspor melalui sistem sertifikasi mandiri.
"Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
![]() |
Untuk menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
1. Mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES)
2. Pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA
3. DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan
4. Mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SK serta berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan, Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barangnya.
Kemudian menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai syarat untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES. "Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan statusnya sebagai ER/ES," kata Olvy.
Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa serta empat negara ASEAN, yaitu Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. "Ke depannya, penerapan DAB akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor," ujar Olvy.
Dengan berlakunya Permendag Nomor 111 Tahun 2018, Permendag sebelumnya yaitu Pemendag Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(miq/miq) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Most Popular