
Informasi Penting! Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 January 2019 07:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diperpanjang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perpanjangan kebijakan ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Resmi diteken di Jakarta pada 31 Desember 2018 lalu, regulasi ini mulai berlaku hari ini, Rabu (2/2/2019). Dengan diterbitkannya Pergub No 155 tahun 2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto.
Kemudian, aturan ini juga berlaku di sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, apabila terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan. Demikian halnya jika terjadi force majeur, aturan ini juga tidak berlaku.
Dalam aturan baru ini, tidak tercantum batas waktu berlakunya regulasi. Meski begitu, aturan ini akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
(prm) Next Article Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta
Resmi diteken di Jakarta pada 31 Desember 2018 lalu, regulasi ini mulai berlaku hari ini, Rabu (2/2/2019). Dengan diterbitkannya Pergub No 155 tahun 2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto.
Kemudian, aturan ini juga berlaku di sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, apabila terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan. Demikian halnya jika terjadi force majeur, aturan ini juga tidak berlaku.
Dalam aturan baru ini, tidak tercantum batas waktu berlakunya regulasi. Meski begitu, aturan ini akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
(prm) Next Article Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta
Most Popular