
Buka-bukaan Menteri Susi Terkait Izin Reklamasi Benoa
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
20 December 2018 15:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial Twitter Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti hari ini diramaikan 'serangan' bertubi-tubi.
Susi disebut secara diam-diam telah memberikan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali. Apakah hal tersebut benar adanya?
CNBC Indonesia mengonfirmasi langsung kepada Susi Pudjiastuti terkait kebenaran berita tersebut.
"Belajar dulu soal izin," kata Susi, Kamis (20/12/2018).
"Yang diterbitkan adalah izin lokasi yang diperlukan kalau seseorang atau perusahaan mau bikin Amdal [Analisis dampak lingkungan]," tegas Susi kembali.
"Kadang media memberitakannya tidak benar. Izin lokasi di KKP itu dibuat berdasar tata ruang yang ada. Izin lokasi diperlukan sebagai dasar permohonan pembuatan Amdal di KLH (Kementerian Lingkungan Hidup). Kalau Amdalnya oke, maka perusahaan akan minta izin pelaksanaan reklamasinya ke KKP lagi," papar Susi menjelaskan.
Pernyataan Menteri Susi ini menjawab pertanyaan banyak pihak yang telah menuding lebih jauh soal izin reklamasi. Intinya, izin telah diberikan, namun hanya izin lokasi. "Izin lokasi itu bukan izin untuk mereklamasi. Tapi adalah izin untuk membuat Amdal di KLH," tegas Susi kembali.
Jika melihat para komentar netizen lebih jauh, publik figur di media sosial seperti Melanie Subono juga mempertanyakan izin reklamasi tersebut.
(dru/wed) Next Article Ditanya Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Malah Tanya Balik
Susi disebut secara diam-diam telah memberikan izin reklamasi Teluk Benoa, Bali. Apakah hal tersebut benar adanya?
CNBC Indonesia mengonfirmasi langsung kepada Susi Pudjiastuti terkait kebenaran berita tersebut.
![]() |
"Yang diterbitkan adalah izin lokasi yang diperlukan kalau seseorang atau perusahaan mau bikin Amdal [Analisis dampak lingkungan]," tegas Susi kembali.
"Kadang media memberitakannya tidak benar. Izin lokasi di KKP itu dibuat berdasar tata ruang yang ada. Izin lokasi diperlukan sebagai dasar permohonan pembuatan Amdal di KLH (Kementerian Lingkungan Hidup). Kalau Amdalnya oke, maka perusahaan akan minta izin pelaksanaan reklamasinya ke KKP lagi," papar Susi menjelaskan.
Pernyataan Menteri Susi ini menjawab pertanyaan banyak pihak yang telah menuding lebih jauh soal izin reklamasi. Intinya, izin telah diberikan, namun hanya izin lokasi. "Izin lokasi itu bukan izin untuk mereklamasi. Tapi adalah izin untuk membuat Amdal di KLH," tegas Susi kembali.
Jika melihat para komentar netizen lebih jauh, publik figur di media sosial seperti Melanie Subono juga mempertanyakan izin reklamasi tersebut.
(dru/wed) Next Article Ditanya Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Malah Tanya Balik
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular