Trump Dalam Bahaya, Eks Pengacaranya Divonis 3 Tahun Penjara

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
13 December 2018 11:55
Mantan pengacara pribadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Michael Cohen, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Foto: Michael Cohen, mantan pengacara pribadi Presiden AS Donald Trump, keluar dari gedung pengadilan Amerika Serikat setelah menghukum di distrik Manhattan New York City, New York, AS, 12 Desember 2018. REUTERS / Brendan McDermid
NEW YORK, CNBC Indonesia - Mantan pengacara pribadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Michael Cohen, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada persidangan di Manhattan, New York, AS, Rabu (12/12/2018) waktu setempat.

Ia divonis lantaran berbagai kejahatan yang dia lakukan, termasuk mendalangi pembayaran uang tutup mulut kepada dua orang wanita yang mengklaim berselingkuh dengan Trump, mantan kliennya.

Cohen berjanji tetap bekerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait hal itu. Kalimat tersebut dilontarkan Cohen, sosok pengacara yang pernah bersumpah menjadi "tameng" untuk Trump.



Putusan oleh hakim di pengadilan Manhattan, New York, hadir pada hari yang sama dengan dakwaan terhadap penerbit tabloid National Enquirer. Penerbit mengaku menerima sejumlah uang untuk membantu memengaruhi pemilihan presiden dua tahun lalu dari sisi pemberitaan. 

Perkembangan dua kasus itu tak pelak menghadirkan risiko politik dan hukum terhadap Trump. Beberapa ahli hukum mengatakan Trump dapat dituntut setelah tidak menjabat sebagai presiden. Departemen Kehakiman tidak dapat mendakwa presiden yang masih menjabat.

Pada Agustus lalu, Cohen mengaku diminta Trump untuk mengatur pembayaran untuk model majalah dewasa, yaitu Karen McDougal dan secara pribadi membayar bintang film dewasa Stormy Daniels.

Pekan lalu, jaksa di New York mengonfirmasi pada pengadilan bahwa mereka percaya Trump memerintahkan pembayaran tersebut untuk melindungi kampanyenya. Trump membantah dan berpendapat pembayaran kepada dua wanita itu bukan sumbangan kampanye.
Trump Dalam Bahaya, Eks Pengacaranya Divonis 3 Tahun PenjaraFoto: CNBC Internasional

"Jika itu terjadi, tidak ada pelanggaran berdasarkan apa yang kami lakukan," kata Trump dalam sebuah wawancara pada Selasa (11/12/2018).

"Dari sudut pandang presiden, itu untuk melindungi keluarganya," kata pengacara Trump, Rudy Giuliani, dilansir dari Reuters.

Di ruang sidang Manhattan, Cohen mengatakan kepada Hakim William Pauley bahwa "loyalitas buta" telah membuatnya menutupi keburukan Trump. Cohen mengatakan siap memberikan "informasi sebanyak yang dia miliki" terkait Trump.

"Saya berkomitmen untuk membuktikan integritas saya dan memastikan bahwa sejarah tidak akan mengingat Saya sebagai penjahat," kata Cohen, tersedu saat memberikan pernyataannya. "Saya benar-benar menyesal dan Saya berjanji akan menjadi lebih baik," lanjutnya.

Pauley menghukum Cohen tiga tahun penjara. Akan tetapi, dia juga memberi Cohen waktu dua bulan untuk berbicara kepada kongres tentang proyek Trump Tower yang diusulkan di Rusia.

Pauley menggambarkan kejahatan Cohen sebagai "omong kosong dari perilaku curang" ditandai dengan penipuan dan "dimotivasi oleh keserakahan pribadi." Ia memerintahkan Cohen untuk menyerahkan US$ 500 ribu (Rp 7,252 miliar) dan membayar ganti rugi hampir US$1,4 juta.


(miq/miq) Next Article Siap-siap, Donald Trump Janji Rebut Gedung Putih Segera

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular