
Danai Ekonomi RI, Jangan Lupakan Potensi Wakaf Produktif
Advertorial, CNBC Indonesia
12 December 2018 00:00

Bank Indonesia (BI) menyatakan potensi wakaf di dalam negeri sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian nasional.
Maka dari itu, instrument wakaf harus lebih diperkuat sehingga semakin berperan untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu.
"Pengembangan wakaf produktif dibutuhkan untuk mendorong perekonomian nasional, khususnya di tengah masih terbatasnya pembiayaan sosial atau islamic social finance," ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto.
Hal itu disampaikan dalam forum diskusi bertema "Inovasi Wakaf untuk Kemartabatan dan Kemakmuran Bangsa", yang merupakan rangkaian acara Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2018, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/12/2018).
Harapannya dalam jangka panjang instrumen itu juga dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.
BI sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan wakaf, termasuk dengan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) dan penerbitan Waqf-Linked Sukuk (WLS).
Penyusunan dan penerbitan WCP yang merupakan hasil kerja sama BI dan Islamic Development Bank (IDB) dan bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional. Adapun prinsip-prinsip dalam WCP tersebut mencakup pengaturan hukum, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, dan integritas keuangan.
Sementara WLS yang merupakan hasil kerja sama antara BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai. Dengan wakaf tunai ini, praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibel.
Dana wakaf yang terkumpul dari instrumen ini, melalui badan wakaf, dapat diinvestasikan pada sukuk negara sehingga dapat membantu pembiayaan fiskal dalam konteks proyek sosial, khususnya di bidang edukasi dan kesehatan.
"Waqf Core Principle dan Waqf-Linked Sukuk ini telah diluncurkan pada gelaran Pertemuan Tahunan IMF-WB di Nusa Dua Bali beberapa waktu lalu dan mendapatkan sambutan yang sangat baik," ujar Erwin.
Berbagai inovasi wakaf untuk dijadikan sebuah instrumen keuangan sosial syariah tersebut sejalan dengan pilar kedua fokus strategi utama Blueprint Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah, yaitu pendalaman pasar keuangan syariah.
Erwin juga mengatakan sebagai upaya untuk mempertahankan dan melanjutkan program pengembangan wakaf, secara implementasi BI telah bekerja sama dengan Universitas Darussalam Gontor mendirikan pusat pendidikan bidang wakaf Internasional Center of Awqaf Studies (ICAST).
"ICAST merupakan suatu wadah pengembangan keilmuan yang mencakup pengembangan kurikulum dan edukasi melalui program studi pascasarjana magister wakaf, program sertifikasi nadzir wakaf, research and development, seminar dan pelatihan, serta pemanfaatan teknologi industry halal."
Pemanfaatan teknologi mendukung industri halal
Sejalan dengan pengembangan wakaf, perkembangan teknologi digital juga memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa contoh perkembangan teknologi digital yang terkait dengan ekonomi keuangan syariah dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Misalnya, sistem produksi dan rantai nilainya dalam sektor industri halal yang antara lain ditunjukkan pada tingkat efisiensi proses dengan adanya penerapan teknologi digital.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Gubernur BI Sugeng dalam forum bertema "Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan Pemanfaatan Teknologi Digital demi Kemaslahatan yang Merata dan Berkesinambungan".
Dari sisi keuangan, ujar Sugeng, aplikasi fintech yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
"Pemanfaatan teknologi digital juga dapat memperluas jangkauan edukasi masyarakat terhadap konsep dan keilmuan ekonomi dan keuangan syariah dengan lebih cepat dan mudah serta memengaruhi pemilihan unit dalam rantai nilai halal (halal value chain) menjadi lebih dinamis dengan mempermudah proses inventarisasi dan verifikasi jaminan aspek kehalalan suatu produk barang maupun jasa," kata Sugeng.
Menurut dia, upaya memanfaatkan peluang tersebut membutuhkan sinergi dan kerja sama antara pemerintah, otoritas terkait dan pihak industri, pelaku usaha serta masyarakat secara umum.
"Dengan bersinergi dalam berinovasi, akselerasi implementasi program pengembangan ekonomi ekonomi keuangan syariah di Indonesia dapat berjalan secara optimal dan dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan kemaslahatan yang merata dan berkesinambungan," ujarnya.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB
Maka dari itu, instrument wakaf harus lebih diperkuat sehingga semakin berperan untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu.
"Pengembangan wakaf produktif dibutuhkan untuk mendorong perekonomian nasional, khususnya di tengah masih terbatasnya pembiayaan sosial atau islamic social finance," ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto.
Harapannya dalam jangka panjang instrumen itu juga dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.
BI sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan wakaf, termasuk dengan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) dan penerbitan Waqf-Linked Sukuk (WLS).
Penyusunan dan penerbitan WCP yang merupakan hasil kerja sama BI dan Islamic Development Bank (IDB) dan bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional. Adapun prinsip-prinsip dalam WCP tersebut mencakup pengaturan hukum, tata kelola, manajemen risiko, pengawasan, dan integritas keuangan.
Sementara WLS yang merupakan hasil kerja sama antara BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai. Dengan wakaf tunai ini, praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibel.
Dana wakaf yang terkumpul dari instrumen ini, melalui badan wakaf, dapat diinvestasikan pada sukuk negara sehingga dapat membantu pembiayaan fiskal dalam konteks proyek sosial, khususnya di bidang edukasi dan kesehatan.
"Waqf Core Principle dan Waqf-Linked Sukuk ini telah diluncurkan pada gelaran Pertemuan Tahunan IMF-WB di Nusa Dua Bali beberapa waktu lalu dan mendapatkan sambutan yang sangat baik," ujar Erwin.
Berbagai inovasi wakaf untuk dijadikan sebuah instrumen keuangan sosial syariah tersebut sejalan dengan pilar kedua fokus strategi utama Blueprint Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah, yaitu pendalaman pasar keuangan syariah.
Erwin juga mengatakan sebagai upaya untuk mempertahankan dan melanjutkan program pengembangan wakaf, secara implementasi BI telah bekerja sama dengan Universitas Darussalam Gontor mendirikan pusat pendidikan bidang wakaf Internasional Center of Awqaf Studies (ICAST).
"ICAST merupakan suatu wadah pengembangan keilmuan yang mencakup pengembangan kurikulum dan edukasi melalui program studi pascasarjana magister wakaf, program sertifikasi nadzir wakaf, research and development, seminar dan pelatihan, serta pemanfaatan teknologi industry halal."
![]() |
Sejalan dengan pengembangan wakaf, perkembangan teknologi digital juga memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa contoh perkembangan teknologi digital yang terkait dengan ekonomi keuangan syariah dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Misalnya, sistem produksi dan rantai nilainya dalam sektor industri halal yang antara lain ditunjukkan pada tingkat efisiensi proses dengan adanya penerapan teknologi digital.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Gubernur BI Sugeng dalam forum bertema "Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan Pemanfaatan Teknologi Digital demi Kemaslahatan yang Merata dan Berkesinambungan".
Dari sisi keuangan, ujar Sugeng, aplikasi fintech yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
"Pemanfaatan teknologi digital juga dapat memperluas jangkauan edukasi masyarakat terhadap konsep dan keilmuan ekonomi dan keuangan syariah dengan lebih cepat dan mudah serta memengaruhi pemilihan unit dalam rantai nilai halal (halal value chain) menjadi lebih dinamis dengan mempermudah proses inventarisasi dan verifikasi jaminan aspek kehalalan suatu produk barang maupun jasa," kata Sugeng.
Menurut dia, upaya memanfaatkan peluang tersebut membutuhkan sinergi dan kerja sama antara pemerintah, otoritas terkait dan pihak industri, pelaku usaha serta masyarakat secara umum.
"Dengan bersinergi dalam berinovasi, akselerasi implementasi program pengembangan ekonomi ekonomi keuangan syariah di Indonesia dapat berjalan secara optimal dan dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan kemaslahatan yang merata dan berkesinambungan," ujarnya.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB
Most Popular