Rini Minta Inalum Tebus Saham Freeport Rp 56 T di 15 Desember
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
05 December 2018 19:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan urusan divestasi PT Freeport Indonesia sudah kelar, tinggal bayar uang divestasi secara tunai Rp 56 triliun ke Freeport McMoran bulan ini.
"Sudah beres, tadi baru bicara sama Menteri Keuangan semua sudah beres. Jadi sekarang kami targetkan bisa sebelum tanggal 15 bisa melakukan pembayaran," kata Rini dijumpai di istana negara, Rabu (5/12/2018).
Saat melakukan pembayaran, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhumham) langsung mencatat bahwa RI telah memiliki 51% saham di PT Freeport Indonesia.
Surat itu, kata Rini, kemudian dibawa ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses dan diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan diterbitkannya IUPK, artinya segala urusan sudah diselesaikan termasuk persoalan lingkungan dan perpajakan. Semuanya, kata Rini, harus dibereskan dalam waktu satu hari agar Freeport kembali ke tangan RI sah di hari yang sama.
"Harus satu hari itu, tadi sudah bicara dengan Kemenkumham Insya Allah bisa," kata Rini.
Terkait pajak, dari pihak Freeport McMoran sempat menyebut keinginan untuk nail down tarif pajaknya. Namun oleh Rini permintaan Freeport tersebut dijawab dengan memberi kepastian stabilitas pajak. "Hitungannya bahwa pendapatan kita akan baik terus detailnya tanya Menkeu."
Dijumpai terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Bidakara mengatakan untuk perpajakan akan mengikuti peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
"Yang sudah diatur apa-apa, yang sifatnya nail down dan sudah ada dalam draft IUPK yang sedang diselesaikan oleh Pak Jonan," katanya.
(gus/gus) Next Article Video: Trump Bantah Kabar Kesepakatan Nuklir Iran Senilai $30 Miliar
"Sudah beres, tadi baru bicara sama Menteri Keuangan semua sudah beres. Jadi sekarang kami targetkan bisa sebelum tanggal 15 bisa melakukan pembayaran," kata Rini dijumpai di istana negara, Rabu (5/12/2018).
Surat itu, kata Rini, kemudian dibawa ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses dan diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan diterbitkannya IUPK, artinya segala urusan sudah diselesaikan termasuk persoalan lingkungan dan perpajakan. Semuanya, kata Rini, harus dibereskan dalam waktu satu hari agar Freeport kembali ke tangan RI sah di hari yang sama.
"Harus satu hari itu, tadi sudah bicara dengan Kemenkumham Insya Allah bisa," kata Rini.
Terkait pajak, dari pihak Freeport McMoran sempat menyebut keinginan untuk nail down tarif pajaknya. Namun oleh Rini permintaan Freeport tersebut dijawab dengan memberi kepastian stabilitas pajak. "Hitungannya bahwa pendapatan kita akan baik terus detailnya tanya Menkeu."
Dijumpai terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Bidakara mengatakan untuk perpajakan akan mengikuti peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
"Yang sudah diatur apa-apa, yang sifatnya nail down dan sudah ada dalam draft IUPK yang sedang diselesaikan oleh Pak Jonan," katanya.
(gus/gus) Next Article Video: Trump Bantah Kabar Kesepakatan Nuklir Iran Senilai $30 Miliar
Most Popular