Dorong Laju Investasi Asing, Jokowi Obral Insentif Fiskal

Arys Aditya, CNBC Indonesia
21 November 2018 16:13
Pemerintah bersiap mengobral insentif fiskal untuk mendorong laju investasi asing di Indonesia.
Foto: Sri Mulyani memberi keterangan pers tentang Kebijakan Ekonomi ke-16 di Istana Negara (CNBC Indonesia/Arys Aditya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersiap mengobral insentif fiskal untuk mendorong laju investasi asing di Indonesia. Hal itu menjadi keputusan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Usai rapat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Kemenkeu sudah mempersiapkan serangkaian insentif fiskal seiring peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Selain menyiapkan insentif fiskal, Jokowi juga memerintahkan evaluasi terhadap rangkaian fasilitas fiskal yang telah diterima pelaku usaha.

Ia mencontohkan perluasan insentif tax holiday dan pemangkasan pajak final untuk UMKM.



"Dalam waktu 6 bulan, mulai April hingga hari ini, sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk 9 perusahaan yang akan mempekerjakan 8.000 tenaga kerja di Indonesia. Dari 9 itu, 8 adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan," paparnya.

"Kita diminta oleh bapak presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas tax holiday ini, untuk betul-betul meningkatkan investasi," kata Sri Mulyani.

Menkeu mengutarakan rangkaian kebijakan yang tengah disiapkan. Pertama, perluasan bidang usaha dari berbagai sektor yang bisa menerima fasilitas tax holiday yang tertuang dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/2018.

"Kita juga menggunakan tax allowance, kita juga memberikan insentif untuk dunia usaha, usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN serta insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Insentif itu, lanjut dia, juga diiringi dengan fasilitas pajak untuk pengurangan pajak deposito untuk devisa hasil ekspor (DHE) yang diletakkan di sistem keuangan Indonesia dan atau dikonversi menjadi rupiah.

Berikutnya, insentif berdasarkan kawasan, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone dan tempat penimbunan barang atau pusat logistik berikat (PLB). Selanjutnya, fasilitas untuk penggunaan nilai buku untuk aksi korporasi yang mencakup merger, akuisisi dan holding.

Tak hanya itu, insentif juga disiapkan untuk sektor konstruksi, berupa pengurangan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 5% menjadi 1% yang diiringi dengan kenaikan threshold.

Menkeu mengatakan ada dua fasilitas lain yang disiapkan, yaitu PNBP batubara yang sedang disiapkan bersama Kementerian ESDM dan fasilitas super deduction tax yang dimatangkan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Jadi rezim pajak kita bisa kompetitif dengan negara-negara lain di ASEAN," kata Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Ini 7 Insentif yang akan Dirilis oleh Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular