Ini Rincian Tax Holiday Terbaru dari Paket Kebijakan Jokowi

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
16 November 2018 18:03
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan investasi serta memperkuat sektor industri.
Foto: Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi XVI (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan investasi serta memperkuat sektor industri. Selain memperluas sektor usaha, pemerintah juga mempermudah ketentuannya, melalui OSS (Online Single Submission), dan memberikan fasilitas tax holiday (pengurangan PPh).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir menjelaskan saat ini terdapat 18 sektor usaha (termasuk dua yang baru, yakni; sektor industri pengolahan agribisnis dan ekonomi digital) yang akan menerima tax holiday.

"Untuk memperkokoh industri dari hulu ke hilir, kita perluas, tidak hanya pionir tapi juga investasi kecil di KEK," kata Iskandar dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, di Ruang Mahakam, Kementrian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/11/2018).

Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan berbagai kemudahan yang bisa diterima investor, seperti OSS dan paket tax holiday. Iskandar menjelaskan OSS akan memudahkan investor untuk mengetahui ketentuan investasi, sesuai nilai investasinya, serta fasilitas tax holiday yang diperoleh.

"Terkait OSS, sistem nanti akan memberitahu sesuai kriteria nominal investasi masing-masing, berapa tax holiday yang dia dapat," kata Iskandar.

Fasilitas tax holiday yang ditawarkan pemerintah juga beragam, tergantung nilai investasinya.

Sebagai contoh; untuk nilai investasi Rp 500 miliar sampai di bawah Rp 1 triliun, jangka waktu tax holiday yang diterima yakni, 5 tahun dengan pengurangan PPh 100%. Sedangkan untuk nilai investasi Rp 5 triliun sampai di bawah Rp 15 triliun, jangka waktu tax holiday yang diterima yakni, 10 tahun dengan pengurangan PPh 100%.

Ini Rincian Tax Holiday Terbaru dari Paket Kebijakan JokowiFoto: PPH


Semakin besar nilai investasinya, maka semakin lama jangka waktu tax holiday yang diterima investor.

Untuk investasi kecil, dengan range nilai Rp 100 miliar sampai di bawah Rp 500 miliar, pemerintah menawarkan mini tax holiday, dengan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50%, selama 5 tahun.

Iskandar yakin, jika seluruh sektor industri bisa terisi, maka pemerintah bisa mengurangi impor hingga 40%. "Saya hitung-hitung, kalau kita bisa memenuhi, semua sektor industri kita mengajukan tax holiday, lebih dari 40% impor bisa tercover", tandasnya.






(dru) Next Article Lelet dan Data Hilang! Begini Curhat Pengusaha Soal OSS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular