OJK dan Industri Keuangan Bangun 1.000 Huntara di Sulteng

Advertorial, CNBC Indonesia
19 October 2018 00:00
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) menggalang dana untuk membantu korban bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Palu.
Palu, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) menggalang dana untuk membantu korban bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan bantuan dalam rangka Program OJK-Peduli bersama Industri Jasa Keuangan itu diberikan langsung Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Palu, Kamis, (18/10/2018).

Nilai bantuan yang berhasil dikumpulkan OJK bersama IJK sebanyak Rp18,51 miliar dan bantuan Masyarakat Ekonomi Syariah senilai Rp1,8 miliar, yang di antaranya akan digunakan untuk membangun sekitar 1.000 Rumah Hunian Sementara (Huntara) kepada para korban.

Wimboh yang hadir bersama Anggota Dewan Komisioner OJK lain beserta pimpinan Industri Jasa Keuangan juga melakukan kunjungan ke Lokasi OJK Peduli di desa Lolu Jono Ege, Kabupaten Sigi dan mengadakan "trauma healing" untuk anak-anak di pengungsian.
OJK dan Industri Keuangan Bangun 1.000 Huntara di Sulteng
Melalui program ini, OJK telah menyalurkan bantuan kebutuhan selama tanggap darurat dan saat ini telah dan sedang membangun kamar mandi umum dan dapur umum di 8 titik pengungsian. Titik tersebut berada di Desa Lolu, Lapangan Kelinci, Desa Dayo Dara, Kayu Malue, Lapangan STQ, Lapangan Aweli, Lapangan Kompas dan Desa Mamboro Atas.

Seluruh donasi dari IJK dan MES akan diarahkan untuk pembangunan Rumah Huntara di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Saat ini sedang dijajaki kerjasama dengan PT Adhi Karya Tbk. untuk pembangunan Huntara tersebut.

"Kegiatan ini merupakan inisiatif OJK dalam mengajak IJK membantu meringankan beban masyarakat yang terkena bencana di Palu dan sekitarnya. Harapan kami kegiatan ini bisa membantu masyarakat di Palu untuk segera bangkit," kata Wimboh.

Jumlah bantuan yang terkumpul hingga saat ini mencapai Rp 18,51 miliar yang berasal dari OJK, Ikatan Pegawai OJK dan dari sejumlah perusahaan dan asosiasi di Industri Jasa Keuangan.

Jumlah bantuan yang dihimpun OJK untuk korban bencana di Palu dan sekitarnya masih terus dibuka melalui rekening OJK Peduli 103-00-0338888-7.

Perlakuan Khusus

OJK juga telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Oktober lalu bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, jumlah kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 27 triliun atau 0,5% dari total kredit nasional sebesar Rp 5.032 Triliun. Jumlah kredit yang terdampak bencana adalah Rp 3,9 triliun atau 14,4 % dari total kredit di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara untuk Perusahaan Pembiayaan, terdapat potensi klaim sebesar Rp 368 miliar dari 11 Perusahaan yang beroperasi.

Sedangkan untuk perusahaan Asuransi Jiwa telah ada 30 perusahaan asuransi yang memberikan konfirmasi mengenai klaim polis, dengan klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp 590,69 juta, klaim yang sudah masuk dan dalam proses segera dibayarkan sejumlah Rp 399,79 juta.

Sementara potensi klaim (yang belum dilakukan klaim) sejumlah uang pertanggungan sebesar Rp 99,67 miliar dan US$ 12.500.

Untuk Asuransi Umum, jumlah klaim yang sudah masuk ke OJK sebesar Rp 680 miliar, atas bangunan dan komplek bangunan sebanyak 750 klaim yang di-cover polis gempa. Sementara laporan Jasindo menyebutkan bahwa beberapa perusahaan seperti Telkomsel mengklaim BTS dan kabel bawah laut.

Selain itu terdapat Personal Claim sebesar Rp 5 miliar dan klaim kapal pembawa pupuk.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB

Most Popular