Fintech Jadi Sarana Kembangkan UMKM dan Keuangan Syariah

Advertorial, CNBC Indonesia
12 October 2018 00:00
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong teknologi finansial (fintech) sebagai wadah inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong teknologi finansial (fintech) sebagai wadah inklusi keuangan guna meningkatkan akses pendanaan bagi UMKM dan keuangan syariah. Hal tersebut dilakukan dengan tmengelola risiko supaya perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.

Nurhaida selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan fintech memiliki tingkat penyebaran yang tinggi, sehingga bisa menjangkau berbagai lapisan masyarakat terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap keuangan seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, fintech juga dapat dijadikan alat untuk memperluas cakupan dan mewujudkan tujuan keuangan syariah.

"Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat pertumbuhan keuangan syariah," katanya dalam Seminar Fintech Talk di Jimbaran, Bali, Jumat (12/10/2018).

Berdasarkan Fintech Report 2017, terdapat sekitar 196 perusahaan rintisan (startup) fintech di Indonesia dengan total investasi mencapai US$176,75 miliar (Rp 2.681 triliun) yang disertai dengan produk maupun bisnis model baru.

Di bulan Agustus 2018, telah terdapat setidaknya 70 perusahaan fintech pinjaman antar rekan (peer-to-peer lending) di Indonesia dengan akumulasi pinjaman Rp 11,68 triliun atau tumbuh 355,73% secara year-to-date (ytd).

Jumlah rekening pemberi pinjaman juga tumbuh 48,66% menjadi 150.061 entitas, sementara rekening peminjam meningkat tajam 611,10% menjadi 1.846.273 entitas.

UMKM memiliki peran besar dalam perekonoian negara karena mencakup 60% dari lapangan kerja dan menyumbang hingga 40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Di tahun 2016, sebanyak 99% perusahaan yang dikategorikan sebagai UMKM menciptakan 89% lapangan pekerjaan dan memberi kontribusi 57% ke PDB.

Namun, secara umum UMKM dianggap unbankable karena keterbatasan jaminan. Alhasil akses terhadap pendanaan jadi kendala utama untuk pertumbuhan ke depan.

Sementara itu, keuangan syariah adalah salah satu pendanaan alternatif untuk mengisi celah keuangan tersebut karena mengedepankan standar etika dan sosial bersifat tanggung renteng.

Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan untuk mengembangkan fintech sembari tetap memprioritaskan perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas keuangan.

OJK juga mendirikan Fintech Center bernama OJK Infinity sebagai bentuk dorongan untuk fintech dan menjadi wadah diskusi antar pelaku, regulator dan stakeholders.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB

Most Popular