
Artikel Sponsor
Dukung Industri, OJK Perkuat Aturan Financial Technology
Advertorial, CNBC Indonesia
21 August 2018 00:00

Dalam rangka mendukung industridan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah aturan terkait financial technology.
Regulator akan segera mengeluarkan aturan mengenai fintech equity crowdfunding setelah sebelumnya menerbitkan aturan Inovasi Keuangan Digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator mengambil langkah untuk membuat sebuah peraturan baru yang akan menjadi payung hukum yang dapat menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital.
"Peraturan OJK terkait Inovasi Keuangan Digital dibentuk atas dasar urgensi dari perlunya ada dudukan hukum yang jelas bagi inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat," ujar Wimboh di sela-sela peluncuran Fintech Center OJK Infinity di Wisma Mulia 2, Senin (20/8/2018).
Dalam peluncuran Fintech Center Infinity tersebut turut hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dan sejumlah pejabat OJK lainnya.
Menurut Wimboh, inovasi yang ada perlu diarahkan untuk tetap memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat itu sendiri. Pada peraturan ini, akan diterapkan pengawasan yang berbasis market conduct dimana peraturan OJK hanya akan mengatur hal-hal yang bersifat principle base.
"Hal-hal yang berkaitan dengan operasional akan dikembalikan kepada industri untuk menjabarkan dalam peraturan pelaksana dengan landasan perlindungan kepentingan dan data nasabahnya. Metoda pengawasan ini dinilai cocok untuk jenis usaha fintech mengingat fintech tidak diperkenankan mengelola dana (non risk bearing institution)," ujar Wimboh.
Salah satu peraturan yang telah dikeluarkan OJK mengenai industri fintech adalah tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang baru saja mendapatkan nomor registrasi peraturan yakni, POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Aturan ini menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital. POJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, industri fintech membutuhkan peraturan khusus agar regulator memiliki pijakan kuat untuk memantau dan mengembangkan industri fintech. "Kalau tidak ada peraturannya, akan sulit menjelaskan mana yang boleh atau tidak," ujarnya.
Secara garis besar, aturan inovasi keuangan digital akan mengatur mengenai tahapan pendaftaran fintech. Selain itu, diatur pula mengenai regulatory sandbox yang nantinya akan memproses fintech yang inovatif dan bermanfaat.
"Fintech yang masuk ke regulatory sandbox harus jelas kriterianya apa, harus ada inovasi baru yang bermanfaat, nanti baru akan diputuskan bisa direkomendasikan atau tidak,"kata dia.
Kemudian, OJK juga akan mengeluarkan peraturan mengenai equity crowdfunding sebagai lanjutan dari peraturan fintech yang ada. Peraturan mengenai equity crowdfunding ini akan mengatur mengenai kriteria fintech yang bisa melakukan penambahan modal melalui pasar saham.
Aturan ini diterbitkan agar equity crowdfunding tidak sama dengan penawaran umum saham biasanya. "Ada aturan pula mengenai tenor dan pembatasan sahamnya dan oleh pihak-pihak yang mendapatkan izin dari OJK,"kata dia.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan/produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar Rp7,64 triliun (Juni 2018) dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB
Regulator akan segera mengeluarkan aturan mengenai fintech equity crowdfunding setelah sebelumnya menerbitkan aturan Inovasi Keuangan Digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator mengambil langkah untuk membuat sebuah peraturan baru yang akan menjadi payung hukum yang dapat menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital.
"Peraturan OJK terkait Inovasi Keuangan Digital dibentuk atas dasar urgensi dari perlunya ada dudukan hukum yang jelas bagi inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat," ujar Wimboh di sela-sela peluncuran Fintech Center OJK Infinity di Wisma Mulia 2, Senin (20/8/2018).
Dalam peluncuran Fintech Center Infinity tersebut turut hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dan sejumlah pejabat OJK lainnya.
Menurut Wimboh, inovasi yang ada perlu diarahkan untuk tetap memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat itu sendiri. Pada peraturan ini, akan diterapkan pengawasan yang berbasis market conduct dimana peraturan OJK hanya akan mengatur hal-hal yang bersifat principle base.
"Hal-hal yang berkaitan dengan operasional akan dikembalikan kepada industri untuk menjabarkan dalam peraturan pelaksana dengan landasan perlindungan kepentingan dan data nasabahnya. Metoda pengawasan ini dinilai cocok untuk jenis usaha fintech mengingat fintech tidak diperkenankan mengelola dana (non risk bearing institution)," ujar Wimboh.
Salah satu peraturan yang telah dikeluarkan OJK mengenai industri fintech adalah tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang baru saja mendapatkan nomor registrasi peraturan yakni, POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Aturan ini menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital. POJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, industri fintech membutuhkan peraturan khusus agar regulator memiliki pijakan kuat untuk memantau dan mengembangkan industri fintech. "Kalau tidak ada peraturannya, akan sulit menjelaskan mana yang boleh atau tidak," ujarnya.
Secara garis besar, aturan inovasi keuangan digital akan mengatur mengenai tahapan pendaftaran fintech. Selain itu, diatur pula mengenai regulatory sandbox yang nantinya akan memproses fintech yang inovatif dan bermanfaat.
"Fintech yang masuk ke regulatory sandbox harus jelas kriterianya apa, harus ada inovasi baru yang bermanfaat, nanti baru akan diputuskan bisa direkomendasikan atau tidak,"kata dia.
Kemudian, OJK juga akan mengeluarkan peraturan mengenai equity crowdfunding sebagai lanjutan dari peraturan fintech yang ada. Peraturan mengenai equity crowdfunding ini akan mengatur mengenai kriteria fintech yang bisa melakukan penambahan modal melalui pasar saham.
Aturan ini diterbitkan agar equity crowdfunding tidak sama dengan penawaran umum saham biasanya. "Ada aturan pula mengenai tenor dan pembatasan sahamnya dan oleh pihak-pihak yang mendapatkan izin dari OJK,"kata dia.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan/produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar Rp7,64 triliun (Juni 2018) dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB
Most Popular