
ESDM Siapkan Aturan untuk Jual Minyak Ekspor RI ke Pertamina
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
14 August 2018 17:59

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian ESDM akan memfasilitasi regulasi terkait arahan Presiden Joko Widodo untuk produksi minyak di KKKS di Indonesia yang seluruhnya wajib dibeli oleh Pertamina dan tidak diekspor.
"Bagian KKKS harus dibeli oleh Pertamina, tapi ini menunggu aturan. Kami fasilitasi regulasinya, dari SKK Migas juga, dan dalam waktu dekat akan diselesaikan dan berlaku secepatnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Lebih lanjut, Agung mengatakan, bentuk regulasinya memang belum jelas apakah berbentuk Peraturan Menteri atau yang lain. Sehingga, untuk lebih detilnya akan segera disusun.
"Yang pasti nantinya, aturan ini bisa berguna untuk menekan impor, sehingga dapat memperkuat rupiah dan menambah devisa negara," pungkas Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta BUMN besar untuk menahan impor mereka demi menyelamatkan rupiah. Terutama PLN dan Pertamina.
Menanggapi permintaan Jokowi, Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa perseroan bisa menekan impor minyak mentah hingga 200 ribu barel, dengan mengalihkan jatah ekspor para kontraktor asing untuk dibeli Pertamina.
"Selama ini domestic crude 200 ribu barel yang diekspor, kami bilang kasih saja ke Pertamina biar kami juga tidak repot. Bisa dong dialihkan," ujar Nicke, saat dijumpai usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (14/8/2018).
Untuk ini, kata Nicke, nanti Pertamina akan ikut lelang pembelian minyak dan meminta hak first right to match atau diberi prioritas. Tapi tetap nanti akan dibeli Pertamina dengan harga pasar, "Pertamina beli supaya bisa digunakan di kilang Pertamina, daripada ambil dari luar jadi yang dari dalam bisa dioptimalkan," sebutnya.
(gus) Next Article Demi Rupiah, Kontrak Chevron Cs Bakal Diamandemen
"Bagian KKKS harus dibeli oleh Pertamina, tapi ini menunggu aturan. Kami fasilitasi regulasinya, dari SKK Migas juga, dan dalam waktu dekat akan diselesaikan dan berlaku secepatnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
"Yang pasti nantinya, aturan ini bisa berguna untuk menekan impor, sehingga dapat memperkuat rupiah dan menambah devisa negara," pungkas Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta BUMN besar untuk menahan impor mereka demi menyelamatkan rupiah. Terutama PLN dan Pertamina.
Menanggapi permintaan Jokowi, Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa perseroan bisa menekan impor minyak mentah hingga 200 ribu barel, dengan mengalihkan jatah ekspor para kontraktor asing untuk dibeli Pertamina.
"Selama ini domestic crude 200 ribu barel yang diekspor, kami bilang kasih saja ke Pertamina biar kami juga tidak repot. Bisa dong dialihkan," ujar Nicke, saat dijumpai usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (14/8/2018).
Untuk ini, kata Nicke, nanti Pertamina akan ikut lelang pembelian minyak dan meminta hak first right to match atau diberi prioritas. Tapi tetap nanti akan dibeli Pertamina dengan harga pasar, "Pertamina beli supaya bisa digunakan di kilang Pertamina, daripada ambil dari luar jadi yang dari dalam bisa dioptimalkan," sebutnya.
(gus) Next Article Demi Rupiah, Kontrak Chevron Cs Bakal Diamandemen
Most Popular