Korban Jiwa Gempa Lombok 131 atau 381 Orang? Ini Kata BNPB

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
08 August 2018 21:10
Merespons hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan penjelasan.
Foto: Santri Dpi/Social Media via REUTERS
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah korban gempa bumi berkekuatan 7 SR yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berbeda-beda. Merespons hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan penjelasan.

Menurut data BNPB dan BPBD NTB ada korban jiwa 131 orang untuk wilayah NTB dan Bali hingga 8/8/2018 siang. Namun data laporan TNI menyebutkan 381 orang meninggal dunia.

Sementara itu, pernyataan Gubernur NTB kepada media  jumlah korban meninggal dunia di NTB 226 orang. Basarnas juga 226 orang. Sedangkan data menurut Bupati Lombok Utara, korban meninggal dunia di Lombok Utara 347 jiwa berdasarkan pertemuan camat se Lombok Utara.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan ada perbedaan angka yang besar merupakan hal wajar dalam suatu bencana. "Apalagi data orang meninggal dunia adalah data yang sensitif dan banyak dicari media dan masyarakat. Lantas mana yang benar? Semuanya benar karena berdasarkan data dari lapangan," kata Sutopo dalam siaran pers, Rabu (8/8/2018). 

Sutopo melanjutkan, perbedaan data korban selama masa tanggap darurat adalah hal yang biasa seperti saat gempa bumi di Sumatera Barat 2009, erupsi Gunung Merapi 2010, tsunami Mentawai 2010 dan sebagainya saat bencana besar.

Kebutuhan kecepatan melaporkan kondisi penanganan bencana saat krisis diperlukan sehingga menggunakan data sendiri. Akhirnya yang terjadi antara satu institusi memiliki data sendiri-sendiri dan berbeda sehingga membingungkan masyarakat. Ini juga mencerminkan perlunya koordinasi data ditingkatkan. Data agar saling dilaporkan ke Pospenas lalu diverifikasi dan keluar satu data.

Untuk itu perlu koordinasi bersama menyamakan data korban bencana. Hal ini dapat disepakati di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana. Begitu juga dalam penanganan dampak gempa Lombok.

Pos Pendamping Nasional (Pospenas) melalui Dansatgas dan Wadansatgas berencana mengundang Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk menyamakan data korban pada 9 Agustus 2018. BNPB akan mendampingi Pemda dalam pertemuan tersebut. 

"Masing-masing lembaga diminta membawa data dengan lebih detil yaitu identitas korban meninggal dunia yaitu nama, usia, jender dan alamat. Data akan di-crosscheck-kan satu sama lain. Sebab seringkali satu korban tercatat lebih dari satu. Misal institusi menyebutkan nama panggilan sehari-hari, nama lengkap, atau nama kecilnya sehingga data terhitung 3 orang," tambah Sutopo.

Identitas korban sangat diperlukan terkait bantuan santunan duka cita kepada keluarga korban yaitu Pemerintah memberikan Rp 15 juta kepada ahli waris korban.

Hal ini disampaikan Sutopo karena di sosial media, beredar data jumlah korban meninggal yang lebih banyak. Bahkan hasil pertemuan Camat se-Kabupaten Lombok Utara menyebutkan jumlah korban 347 orang meninggal dunia.

"Ini hanya di Lombok Utara. Jika digabungkan dengan kabupaten/kota lain maka datanya bisa mencapai 400 orang meninggal," katanya.

Dalam hal ini Posko BNPB dan Pusdalops BPBD NTB masih melakukan verifikasi kebenaran data tersebut. Laporan data korban harus dilampirkan identitas korban yaitu nama, usia, jenis kelamin dan alamat asal untuk menyatakan bahwa data korban korban tersebut benar. Konsekuensi dari adanya korban meninggal dunia maka Pemerintah akan memberikan bantuan santunan duka cita dan lainnya.

Pospenas sudah meminta Bupati Lombok Utara untuk memberikan lampiran identitas korban meninggal di Kabupaten Lombok Utara akibat gempabumi 7 SR untuk dilakukan verifikasi.

Sesuai regulasi yang ada, data resmi dari korban akibat bencana yang diakui Pemerintah adalah data dari BNPB dan BPBD. Data ini akan menjadi data resmi nasional.

"Makanya seringkali data yang keluar dari BNPB dan BPBD lambat dibanding data lain. Sebab perlu verifikasi agar valid. Penyampaian data korban bencana buka  soal cepat-cepatan tetapi adalah kehati-hatian untuk menjamin data tersebut benar," kata Sutopo.

Berkaitan dengan hal itu media dan masyarakat diminta tetap menggunakan data resmi dari BNPB dan BPBD NTB. Selanjutnya semua data mengacu pada Pospenas jika sudah ada kesepakatan bersama terkait data korban bencana.
(hps/wed) Next Article Penampakan NTB Pasca-Gempa 6,4 SR Mengguncang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular