
Pemerintah Masih Bahas 3 Isu Penting di Aturan e-Commerce
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
03 August 2018 09:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkap tiga isu yang masih menghambat (pending issues) dalam merumuskan Rancangan Peraturan Perdagangan e-Commerce.
Darmin memaparkan tiga isu itu adalah pengumpulan data e-commerce, lalu pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan definisi barang dan jasa digital.
"RPP ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon 1 dan rapat tingkat menteri. Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (3/8/2018).
Menko Darmin juga mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi aturan e-commerce ini.
"E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan," kata dia.
Setelah tiga isu itu selesai dibahas, RPP bernama lengkap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE) itu kemudian akan dibawah ke Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai sebetulnya sudah tidak ada masalah lagi dalam pembahasan RPP itu dan hanya tinggal finalisasi lalu diteken Presiden.
"Harus nya tidak ada masalah lagi, karena barusan harmonisasi saja. Intinya buat rujukan regulasi jadi tidak tambah bingung pengusaha, karena justru beri fasilitas kepada dunia usaha. Kita kembangkan perdagangan itu melalui elektronik kedepannya. Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda," jelas dia di Kemenko Perekonomian.
Selain itu, aturan ini juga diyakini tidak akan mempersulit pelaku usaha dengan registrasi di banyak pihak tapi cukup hanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja. Selain itu, untuk pendaftaranya nanti akan sangat cepat karena menggunakan online single submission (OSS).
"Ini tidak bisa dihindari, justru harus. Sekarang bagaimana sederhanakan ini tidak perlu nanti registrasi ke Kominfo, izinnya dari Perdagangan saja dan cukup lewat OSS. Jadi untuk masyarakat yang mau berbisnis lebih mudah," katanya.
Sebagai informasi, RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
(ray) Next Article Strategi RI Perangi 'Hantu' Defisit Neraca Dagang
Darmin memaparkan tiga isu itu adalah pengumpulan data e-commerce, lalu pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan definisi barang dan jasa digital.
"RPP ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon 1 dan rapat tingkat menteri. Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (3/8/2018).
"E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan," kata dia.
Setelah tiga isu itu selesai dibahas, RPP bernama lengkap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE) itu kemudian akan dibawah ke Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai sebetulnya sudah tidak ada masalah lagi dalam pembahasan RPP itu dan hanya tinggal finalisasi lalu diteken Presiden.
"Harus nya tidak ada masalah lagi, karena barusan harmonisasi saja. Intinya buat rujukan regulasi jadi tidak tambah bingung pengusaha, karena justru beri fasilitas kepada dunia usaha. Kita kembangkan perdagangan itu melalui elektronik kedepannya. Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda," jelas dia di Kemenko Perekonomian.
Selain itu, aturan ini juga diyakini tidak akan mempersulit pelaku usaha dengan registrasi di banyak pihak tapi cukup hanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja. Selain itu, untuk pendaftaranya nanti akan sangat cepat karena menggunakan online single submission (OSS).
"Ini tidak bisa dihindari, justru harus. Sekarang bagaimana sederhanakan ini tidak perlu nanti registrasi ke Kominfo, izinnya dari Perdagangan saja dan cukup lewat OSS. Jadi untuk masyarakat yang mau berbisnis lebih mudah," katanya.
Sebagai informasi, RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
(ray) Next Article Strategi RI Perangi 'Hantu' Defisit Neraca Dagang
Most Popular