Demi Tiket Pesawat Murah, RI Kaji Turunkan Airport Tax!

Exist In Exist, CNBC Indonesia
27 July 2018 11:47
Pemerintah tengah mengkaji kenaikan tarif batas bawah penerbangan.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji kemungkinan untuk menaikkan tarif batas bawah dalam rangka mendukung operasional maskapai di tengah tingginya harga avtur dan melemahnya rupiah terhadap dolar AS.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, mengatakan nantinya jika tarif batas bawah pesawat dinaikkan maka pemerintah bisa memberikan subsidi ke maskapai dan penumpang.

Subsidi ke penumpang, kata dia, salah satunya penurunan passenger service charge (PSC) yang dikutip bandara. PSC sendiri masuk ke dalam salah satu komponen tiket pesawat. Di Indonesia, PSC ini dikenal juga dengan nama Airport Tax.

"Kalau rute biasa itu kita bisa memberikan kemudahan-kemudahan, misalkan landing fee-nya diturunkan, itu atas persetujuan Menhub. Kemudian yang kedua memberikan subsidi terhadap harga PSC itu bisa diturunkan. Variabel ini lah yang menjadi tangan pemerintah untuk mengontrol harga tiket tadi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/07/2018).


"PSC itu komponen tiket yang sangat dominan. Kalau harga tiket yang murah misal Rp 400.000, PSC-nya sendiri itu kan bayarnya sudah sekitar Rp 200.000, itu sudah 50% sendiri," lanjutnya.

Agus mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan diskusi insentif dengan para maskapai sebelum menentukan revisi tarif penerbangan ini.

"Ini kan sangat sensitif. Kita sudah berkali kali diskusi, ada airline yang ingin turun, ada yang ingin naik, kita kan di tengah-tengah saja sebagai regulator. Jadi Belum selesai, kita bulak balik terus ko. Mungkin bulan bulan depan [selesai], tapi belum tahu, ini kita diskusi terus," tuturnya.
(ray) Next Article Ada 430.000 Tiket Pesawat Diskon 50%, Buruan Serbu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular