Tarif Mobil Penumpang Naik Rp 500 di Tol Semarang-Solo

Exist In Exist, CNBC Indonesia
22 July 2018 10:06
Tarif baru di Tol Semarang - Solo Seksi I dan II mulai berlaku Selasa (24/7/2018).
Foto: CNBC Indonesia/Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Trans Marga Jateng selaku pengelola Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan Seksi II (Semarang-Bawen) akan menerapkan tarif tol baru mulai Selasa (24/07/2018).

Berdasarkan siaran pers yang dikutip Minggu (22/07/2018), tarif baru ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 429/KPTS/M/2018 Tanggal 10 Juli 2018.

Dengan demikian tarif di seksi I (Semarang-Ungaran),sebagai berikut:

1. Golongan I dari Rp 7.000 menjadi Rp7.500.
2. Golongan II dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000.
3. Golongan III dari Rp 14.000 turun menjadi Rp 11.000.
4. Golongan IV dari Rp 17.500 turun menjadi Rp 15.000.
5. Golongan V dari Rp 21.000 turun menjadi Rp 15.000.

Sedangkan seksi II (Ungaran-Bawen) sebagai berikut:

1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
2. Golongan II dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000.
3. Golongan III dari Rp 15.000 turun menjadi Rp 12.000.
4. Golongan IV dari Rp 19.000 turun menjadi Rp 16.000.
5. Golongan V dari Rp 22.500 turun menjadi Rp 16.000.

Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013.

Seiring dengan penyesuaian tarif tersebur, PT Trans Marga Jateng juga meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat (TI).


(ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular