Pengembangan Geothermal Dieng Terganjal Seretnya Dana ADB

Arif Gunawan, CNBC Indonesia
22 July 2018 12:16
Rencana pengembangan PLTP Dieng terhenti menyusul berlarutnya pengucuran dana Asian Development Bank (ADB) senilai Rp 35,5 triliun.
Foto: Arif Gunawan S.
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng terhenti, menyusul berlarutnya proses pengucuran dana dari Asian Development Bank (ADB) senilai US$350 juta (Rp 5 triliun).

Lembaga pendanaan internasional itu belum sempat berkomitmen mengucurkan pendanaan pada 2012, tetapi terpaksa dihentikan sementara karena sengketa hukum yang sempat mengemuka antara PT Geo Dipa Energi selaku pengembang wilayah kerja panas bumi (WKP) dengan PT Bumigas Energi.

"Sengketa itu sudah berakhir, tapi proses pendanaan ADB belum dimulai lagi hingga kini. Karenanya, kami berharap ADB merealisasikan kembali komitmen itu guna mengembangkan WKP Dieng," tutur Direktur Utama Geo Dipa Riki Firmandha Ibrahim kepada CNBC Indonesia, di sela site visit Universitas Darma Persada (Unsada) pada Jumat (21/7/2018) sore.

Perseroan akan menerapkan proyek geothermal di Dieng sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 50/2017 untuk WKP baru seperti area Chandradimuka. Saat ini, produksi listrik geothermal di Dieng hanya sebesar 45 MW, atau hanya 11,25% dari sumber daya di WKP Dieng sebesar 400 megawatt setara listrik (MWe).

BUMN geothermal tersebut baru memiliki 1 pembangkit listrik geothermal (PLTP) di Dieng, dari potensi 8 PLTP yang berpeluang dibangun. Menurut rencana, pengembangan PLTP Dieng Unit 2 dan Unit 3 akan dilakukan dengan dana ADB, yang sayangnya terhenti akibat sengketa hukum Geo Dipa dan Bumigas.

Riki menambahkan pemerintah Wonosobo dan Banjarnegara juga menunggu pengembangan geothermal di kawasan Dieng, karena pemerintah pusat secara bersamaan juga akan mengembangkan proyek geopark di kawasan WKP Dieng guna mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan itu.

"Pemerintah juga menunggu kejelasan dari ADB karena geopark Dieng akan mengintegrasikan energi terbarukan itu untuk listrik, untuk pariwisata dan untuk pemanfaatan langsung bagi masyarakat. Kedua pemda tersebut bahkan siap membantu perizinannya lewat proses satu pintu," tutur Riki.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017 menyebutkan bahwa kedua kabupaten yang terletak di satu-satunya dataran tinggi nasional tersebut termasuk ke dalam 15 kabupaten di Jawa Tengah yang tergolong ke dalam "zona merah kemiskinan".
(ags/ags) Next Article Kapasitas PLTP Dieng Naik 10 MW

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular