
Tarif Tol Gempol Junction-Pasuruan Rp 23.000
Exist In Exist, CNBC Indonesia
09 July 2018 11:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan Tol Gempol - Pasuruan segmen Rembang - Pasuruan telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada akhir Juni 2018 lalu.
Menyusul hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 telah menetapkan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).
Melalui aturan tersebut, tarif tol yang menggunakan sistem tertutup ditetapkan sebesar Rp 23.000 untuk golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.
Mengingat Jalan Tol Gempol - Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong - Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol - Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing - masing ruas, sebagai contoh antara lain:
1. Golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong - Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 28.500
2. Golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31.000.
PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Kepmen tersebut sehingga tarif akan berlaku mulai 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB.
(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM
Menyusul hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 telah menetapkan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).
Melalui aturan tersebut, tarif tol yang menggunakan sistem tertutup ditetapkan sebesar Rp 23.000 untuk golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan.
1. Golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong - Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 28.500
2. Golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31.000.
PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Kepmen tersebut sehingga tarif akan berlaku mulai 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB.
(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM
Most Popular