Aturan NJOP: Rumah di Bawah Rp 1 M Bebas PBB

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 July 2018 18:05
Tidak semua yang memiliki hunian di kawasan Ibu Kota membayar PBB dengan nilai yang makin mahal.
Foto: CNBC Indonesia/Arina Yulistara
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018. Kini, bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta semakin mahal.

Meski demikian, tidak semua yang memiliki hunian di kawasan Ibu Kota membayar PBB dengan nilai yang makin mahal. Ada beberapa hunian yang bahkan dibebaskan pembayaran PBB oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut terangkum dengan jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 259/2015 tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana, dan rumah susun sederhana milik dengan NJOP sampai Rp 1 miliar.

Berdasarkan beleid aturan tersebut, PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dibebaskan dari pungutan pajak. Artinya, PBB terhadap rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tetap nol rupiah alias gratis.

Ini berlaku bagi rumah milik pribadi, rusunami dan rusunawa yang dimiliki pribadi atau disewakan oleh pemerintah yang telah diakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun.

Meski demikian, untuk zonasi tertentu atau zonasi komersial dipastikan akan mengikuti kenaikkan NJOP sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta 24/2018 yang diteken Anies Baswedan pada 29 Maret 2018 lalu itu.

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengaku, kenaikan NJOP tersebut hanya di wilayah bisnis atau zonasi tertentu. Ia mengaku kenaikan NJOP berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

Adapun kenaikan NJOP, sambung Santoso, rata-rata mencapai 17%. "Ya naik untuk zona tertentu. Zona bisnis. Infonya naik hingga 17%," kata Santoso ketika dikonfirmasi.
(dru) Next Article Anies Naikkan NJOP, Bayar PBB Rumah di DKI Kini Makin Mahal

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular