Anies Naikkan NJOP, PBB Jalan Sudirman Nyaris Rp 100 Juta/m2

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
05 July 2018 15:45
Gubernur DKI Anies Baswedan ternyata telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan
Foto: CNBC Indonesia/Ester Christine Natalia
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Anies Baswedan ternyata telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018. Kini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta semakin mahal.

Kenaikan PBB tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 29 Maret 2018 dan diundangkan pada 4 April 2018.

Dalam daftar lampiran Pergub 24 Tahun 2018, beberapa daerah yang NJOP-nya paling mahal di antaranya terdapat di Jakarta Pusat.

Misalnya di Jalan Jenderal Sudirman, keterangan nilai jual objek pajak bumi mencapai Rp 93,96 juta per meter persegi.




Sementara di Jalan Jenderal Gatot Subroto nilai jual objek pajak bumi-nya mencapai Rp 76,50 juta per meter persegi.

Di daerah Jakarta Selatan, Apartemen GP Plaza tercatat nilai jual objel pajak bumi mencapai Rp 47,9 juta per meter persegi. Dan daerah Palmerah mencapai Rp 41,89 juta per meter persegi.

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengaku, kenaikan NJOP tersebut hanya di wilayah bisnis atau zonasi tertentu. Ia mengaku kenaikan NJOP berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

"Ya naik untuk zona tertentu. Zona bisnis," kata Santoso ketika dikonfirmasi.

Adapun kenaikan NJOP tersebut, menurut Santoso rata-rata mencapai 17%. "Infonya naik hingga 17%," tutup Santoso.


(dru) Next Article Anies Naikkan NJOP, Ini Daerah yang Paling Mahal Bayar PBB

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular