
PLN Dapat Dana Segar (Lagi) dari Pemerintah
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
04 July 2018 11:37

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) mendapatkan dana melalui skema penyertaan modal negara sebesar Rp 132,96 miliar. Penyertaan modal negara ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyertaan Modal Negara tersebut tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan PT PLN.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 132.967.340.567," demikian bunyi pasal 2 PP Nomor 15 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Mei 2018.
Adapun penyertaan modal negara tersebut berasal dari Instalasi Pembangkit Listrik di Mataloko dengan nilai Rp 61,089 miliar dan Instalasi Gardu Listrik 150 kV Pangkal Pinang di Bangka Belitung Rp 59,59 miliar.
Sementara untuk jaringan transmisi tegangan tinggi 150 kV Sungai Liat yang berlokasi di Bangka Rp 12,28 miliar.
Pada 2016, PLN mendapat tambahan modal dengan mengalihkan aset negara sebagai PMN nontunai. Jumlahnya tambahan modal dari pengalihan aset ini mencapai Rp 10,58 triliun.
(dru/dru) Next Article Cuma Dapat Suntikan Modal Rp 7 T, PLN: Semoga Cukup
Penyertaan Modal Negara tersebut tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2018 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan PT PLN.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 132.967.340.567," demikian bunyi pasal 2 PP Nomor 15 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Mei 2018.
Sementara untuk jaringan transmisi tegangan tinggi 150 kV Sungai Liat yang berlokasi di Bangka Rp 12,28 miliar.
Pada 2016, PLN mendapat tambahan modal dengan mengalihkan aset negara sebagai PMN nontunai. Jumlahnya tambahan modal dari pengalihan aset ini mencapai Rp 10,58 triliun.
(dru/dru) Next Article Cuma Dapat Suntikan Modal Rp 7 T, PLN: Semoga Cukup
Most Popular