Imbas Kebijakan Trump, RI Kaji Bea Masuk Antidumping Baja

Exist In Exist, CNBC Indonesia
25 June 2018 12:43
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga ingin meningkatkan produksi baja di dalam negeri.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menyusul adanya perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melindungi pasar industri baja dalam negeri dari serbuan produk impor.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu instrumen yang dapat dilakukan adalah dengan mengenakan bea masuk anti dumping untuk produk baja.

"Negara liberal seperti AS saja sudah pasang tembok yang begitu tinggi, kita juga harus pasang tembok yang mungkin tidak begitu tinggi tapi sangat efektif. [Instrumen yang paling tepat] pendanaan bea masuk antidumping. [Tahapannya] tergantung asosiasi, karena ini kan harus sesuai dengan praktis yang tidak menyalahi WTO," jelasnya di Hotel Ritz Catlton, Senin (25/06/2018).

Seperti diketahui, Presiden Donald Trump menerapkan bea masuk impor terhadap produk baja termasuk dari China. Dikhawatirkan, eksportir baja itu mengincar Indonesia sebagai pasar yang baru. d

Kemenperin mencatat kebutuhan crude steel (baja kasar) nasional saat ini hampir mencapai 14 juta ton. Namun, baru bisa dipenuhindari dalam negeri sebanyak 8-9 juta ton per tahun, sisanya dipasok dari China, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, India, dan lain-lain.

"Kalau kita lihat dari China sendiri, negara ASEAN impornya relatif stabil, hanya Indonesia yang meningkat karena memang pasar yang besar di Indonesia," tuturnya.


Untuk itu, Airlangga mengatakan kapasitas industri baja nasional juga harus ditingkatkan dan diarahkan pada pengembangan produk bernilai tambah tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan di samping kebijakan bea masuk anti-dumping, pemerintah Indonesia sebaiknya membuat kebijakan yang sifatnya lebih preventif.

"Anti-dumping is different thing, karena itu sifatnya post-action, kalau sudah ada yang dirugikan. Kita tidak menghendaki itu, harus ada kebijakan yang antisipatif, yang lebih preventif," jelasnya.

"Yang kami perjuangkan sebetulnya terbitnya kebijakan impor barang yang fair bagi industri dalam negeri, mereka silahkan masuk karena kita masih ada gap produksi, tetapi pemerintah harus tegas bahwa yang boleh diimpor adalah produk yang belum bisa dibuat oleh industri baja nasional," paparnya.
(ray/ray) Next Article Alert! Industri Baja China 'Sesak Nafas', Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular