Kado Jokowi untuk UMKM, Pajak Diturunkan Jadi 0,5%
Arie Pratama, CNBC Indonesia
23 June 2018 15:16

Insentif itu berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun di mana PPh menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.
Peraturan tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
-
1.
-
2.
-
3.