Kado Jokowi untuk UMKM, Pajak Diturunkan Jadi 0,5%

Arie Pratama, CNBC Indonesia
23 June 2018 15:16
Setelah menanti hingga 1,5 tahun, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akhirnya bisa menikmati insentif pajak penghasilan (PPh).
Setelah menanti hingga 1,5 tahun, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akhirnya bisa menikmati insentif pajak penghasilan (PPh).

Insentif itu berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun di mana PPh menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.

Peraturan tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.



Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...