
UMKM Akhirnya Nikmati Insentif Pajak Jokowi
Arys Aditya, CNBC Indonesia
22 June 2018 09:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menanti hingga 1,5 tahun, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akhirnya bisa menikmati insentif pajak penghasilan (PPh).
Insentif itu berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun di mana PPh menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.
Peraturan tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Adapun peluncuran peraturan itu akan dilakukan hari ini, Jumat (22/6/2018), oleh Presiden Joko Widodo di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaksanaan insentif ini merupakan realisasi dari janji Presiden Jokowi ketika bertemu dengan pelaku UKM pada November 2016. Pada waktu itu, pelaku UKM meminta kepada Presiden untuk menurunkan PPh Badan UKM menjadi 0%-0,25%.
Permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi seluruhnya karena Otoritas Fiskal bersikukuh bahwa UKM harus tetap dikenai pajak.
Adapun, peluncuran insentif ini juga beriringan dengan insentif pajak lain seperti kemudahan tax holiday, tax allowance, mini tax holiday dan super tax deduction yang bakal dilansir.
(ray/ray) Next Article Banyak Dapat Komplain, Jokowi Batalkan Revisi DNI untuk UMKM
Insentif itu berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun di mana PPh menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.
Peraturan tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Adapun peluncuran peraturan itu akan dilakukan hari ini, Jumat (22/6/2018), oleh Presiden Joko Widodo di Surabaya, Jawa Timur.
Pelaksanaan insentif ini merupakan realisasi dari janji Presiden Jokowi ketika bertemu dengan pelaku UKM pada November 2016. Pada waktu itu, pelaku UKM meminta kepada Presiden untuk menurunkan PPh Badan UKM menjadi 0%-0,25%.
Permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi seluruhnya karena Otoritas Fiskal bersikukuh bahwa UKM harus tetap dikenai pajak.
Adapun, peluncuran insentif ini juga beriringan dengan insentif pajak lain seperti kemudahan tax holiday, tax allowance, mini tax holiday dan super tax deduction yang bakal dilansir.
(ray/ray) Next Article Banyak Dapat Komplain, Jokowi Batalkan Revisi DNI untuk UMKM
Most Popular