
Jokowi Tambah Satu Lembaga Baru, National Single Window
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 June 2018 14:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk sebuah lembaga baru untuk mengawasi penanganan dokumen yang selama ini membuat daya saing Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain.
Mengutip laman setkab.go.id, Kamis (21/6/2018), Lembaga tersebut adalah National Single Window, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden 44/2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW). Aturan ini diteken pada 31 Mei 2018 lalu.
Dalam pasal 21 beleid aturan tersebut disebutkan, bahwa NSW memiliki tugas antara lain mengelola INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekarantiaan, perizinan, kepelabuhan/kebandarudaraan, serta dokumen ekspor impor secara elektronik.
Selain itu, lembaga ini akan menyediakan fasilitas penyampaian dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW, serta melaksanakan simplifikasi dan standarisasi ddalam INSW terkait pelaksanaan kebijakan ekspor impor.
Lembaga ini, pun akan menyiapkan dukungan teknis melalui SINW dalam rangka peningkatan fasilitas perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara yang berkaitan dengan ekspor dan impor.
Adapun struktur organisasi NSW terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan 3 Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur. Adapun anggota NSW, bisa berasal dari PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dana pelaksanaan tuga dan fungsi NSW akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui pos belanja Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, pembentukan NSW merupakan bagian dari implementasi sistem penyampaian data dan informasi tunggal yang terintegrasi satu sama lain. Diharapkan melalui kebijakan ini, daya saing Indonesia tak lagi tertinggal dari negara lain.
(dru) Next Article Ke Jabar, Jokowi Resmikan Lembaga Keuangan Nelayan
Mengutip laman setkab.go.id, Kamis (21/6/2018), Lembaga tersebut adalah National Single Window, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden 44/2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW). Aturan ini diteken pada 31 Mei 2018 lalu.
Dalam pasal 21 beleid aturan tersebut disebutkan, bahwa NSW memiliki tugas antara lain mengelola INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekarantiaan, perizinan, kepelabuhan/kebandarudaraan, serta dokumen ekspor impor secara elektronik.
Lembaga ini, pun akan menyiapkan dukungan teknis melalui SINW dalam rangka peningkatan fasilitas perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara yang berkaitan dengan ekspor dan impor.
Adapun struktur organisasi NSW terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan 3 Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur. Adapun anggota NSW, bisa berasal dari PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dana pelaksanaan tuga dan fungsi NSW akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui pos belanja Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, pembentukan NSW merupakan bagian dari implementasi sistem penyampaian data dan informasi tunggal yang terintegrasi satu sama lain. Diharapkan melalui kebijakan ini, daya saing Indonesia tak lagi tertinggal dari negara lain.
(dru) Next Article Ke Jabar, Jokowi Resmikan Lembaga Keuangan Nelayan
Most Popular