
Kapal Tenggelam Tewaskan 13 Orang, Menhub: Pasti Ada Tindakan
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
14 June 2018 14:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan menindak penggunaan kapal penangkap ikan yang dimanfaatkan sebagai angkutan penumpang di Makassar.
Kemarin (13/8/2018), kapal motor (KM) Arista tenggelam di Selat Makassar dan menewaskan sedikitnya 13 orang. Selanjutnya diketahui, kapal tersebut tidak memiliki izin sebagai kapal angkutan penumpang.
"Pasti kami lakukan tindakan," kata Budi di Gedung NTMC Polri, Kamis (14/6/2018).
Budi sendiri mengaku belum mendapat banyak informasi terkait tenggelamnya kapal tersebut. Dia mengaku masih menunggu kabar terbaru dari peristiwa itu.
"Saya belum ada update, nanti siang saya update," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Syahbandar Utama Makssar Victor Viki Subroto mengatakan kapal nahas itu tidak memiliki manifest penumpang dan juga berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB).
"Tentunya karena KM. Arista itu bukan kapal penumpang maka tidak ada manifest penumpang. Sehingga kapal tersebut berangkat tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan berangkatnya tanpa sepengetahuan kami selaku regulator di Pelabuhan," ujar Victor melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (14/6/2018).
Victor menyesalkan kejadian tersebut karena menurutnya pemerintah selalu mensosialisasikan pentingnya keselamatan pelayaran.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diangkut belum dapat dipastikan. Namun berdasarkan informasi dari pemilik kapal pada saat itu memuat sekitar 30 penumpang.
(ray) Next Article Pelni Siap Angkut 560.000 Pemudik dengan 72 Kapal
Kemarin (13/8/2018), kapal motor (KM) Arista tenggelam di Selat Makassar dan menewaskan sedikitnya 13 orang. Selanjutnya diketahui, kapal tersebut tidak memiliki izin sebagai kapal angkutan penumpang.
"Pasti kami lakukan tindakan," kata Budi di Gedung NTMC Polri, Kamis (14/6/2018).
"Saya belum ada update, nanti siang saya update," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Syahbandar Utama Makssar Victor Viki Subroto mengatakan kapal nahas itu tidak memiliki manifest penumpang dan juga berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB).
"Tentunya karena KM. Arista itu bukan kapal penumpang maka tidak ada manifest penumpang. Sehingga kapal tersebut berangkat tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan berangkatnya tanpa sepengetahuan kami selaku regulator di Pelabuhan," ujar Victor melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (14/6/2018).
Victor menyesalkan kejadian tersebut karena menurutnya pemerintah selalu mensosialisasikan pentingnya keselamatan pelayaran.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diangkut belum dapat dipastikan. Namun berdasarkan informasi dari pemilik kapal pada saat itu memuat sekitar 30 penumpang.
(ray) Next Article Pelni Siap Angkut 560.000 Pemudik dengan 72 Kapal
Most Popular