Pertamina Ajukan Perpanjangan Blok CPP

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
28 May 2018 14:00
Pertamina mengajukan perpanjangan di blok minyak dan gas bumi Coastal Plain and Pekanbaru (CPP). Blok ini akan habis kontrak pada tahun 2022 mendatang
Foto: REUTERS/Darren Whiteside
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pertamina (Persero) mengajukan perpanjangan di blok minyak dan gas bumi Coastal Plain and Pekanbaru (CPP). Blok ini akan habis kontrak pada tahun 2022 mendatang.

Berdasarkan catatan SKK Migas, pada kuartal pertama tahun ini Blok CPP memproduksi minyak sebesar 10.419 barel per hari (bph). Blok ini dikelola oleh Pertamina melalui Pertamina Hulu Energi (PHE) dan perusahaan daerah PT Bumi Siak Pusako dengan porsi kepemilikan masing-masing 50%.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan, BSP sudah terlebih dulu melakukan pengajuan atas blok tersebut. Dengan pengajuan masing-masing dari dua perusahaan, dia tidak dapat memastikan bagaimana pembagian pengelolaan atas dua perusahaan eksisting tersebut.

"Belum dibahas oleh tim evaluasi, apakah sendiri-sendiri, bersama-sama, atau salah satu. Tergantung hasil evaluasi, dan keputusan pemerintah nanti," ujar Ediar kepada CNBC Indonesia, Senin (28/5/2018).



Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, lanjut Ediar, telah meminta pengajuan untuk Blok CPP bisa rampung paling lambat bulan Mei ini. Tujuannya, agar ada waktu untuk mendiskusikan keekonomian blok tersebut.

Pertamina dan BSP pada tahun 2002 mendapat hak pengelolaan atas Blok CPP selama 20 tahun. Keduanya membentuk Badan Operasi Bersama (BOB) dengn porsi kepemilikan masing-masing 50%. Sebelumnya, blok ini dikelola oleh perusahaan asal Amerika Serikat, PT Chevron Indonesia.
(gus) Next Article Akuisisi ke Afrika, Ini Blok Migas Incaran Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular