
Penerimaaan Pajak Tumbuh 11% per April, Capai 26% dari Target
Raditya Hanung & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 May 2018 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kondisi keuangan pemerintah pada hari ini, Kamis (17/5/2018). Penerimaan pajak hingga bulan April 2018 tercatat sebesar Rp 416,9 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 11,17% secara year-on-year (YoY).
Apabila mengacu pada target penerimaan perpajakan tahun 2018 sebesar Rp 1.618,1 Triliun, maka capaian per April ini sudah mencapai 25,76%.
"Saya ingin menggambarkan bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan kita monitor dar bulan ke bulan, dan masih robust," ucap Sri Mulyani.
Apabila diuraikan berdasarkan komponennya, pajak non-migas berkontribusi sebesar Rp 362,2 Triliun, atau sekitar 87% dari total penerimaan pajak negara. Sisanya disumbang oleh PPh Migas sebesar Rp 21,1 triliun, dan Bea Cukai senilai Rp 33,7 Triliun.
Komponen pajak non-migas hingga bulan April meningkat 15,8% secara YoY tanpa Tax Amnesty, sementara apabila memasukkan komponen Tax Amnesty pajak non-migas tumbuh sebesar 12,6% YoY. Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, hal ini disebabkan oleh pelaporan SPT bulan April 2018 dan terjaganya daya beli masyarakat.
Peningkatan pajak non-migas tersebut dipicu oleh peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 17,2% YoY menjadi Rp 223,67 Triliun, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 14,1% YoY ke Rp 135,89 Triliun. Di sisi lain, Pajak Bumi Bangunan (PBB) turun cukup dalam sebesar 91,67% ke angka Rp 50 Miliar.
Sementara itu, komponen bea cukai dan PPh Migas hingga bulan April 2018, masing-masing meningkat sebesar 15,02% YoY dan 0,96% YoY. Pertumbuhan bea cukai bahkan merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 3 tahun terakhir.
Positifnya kinerja bea cukai didorong oleh peningkatan bea masuk sebesar 14,77% YoY ke Rp11,73 triliun, naiknya pendapatan cukai sebesar 10,9% YoY ke Rp 19,85 triliun, dan melonjaknya bea keluar sebesar 75,52% YoY ke Rp 2,08 triliun.
Kemudian, jika dipilah berdasarkan sektor, sektor industri pengolahan masih menjadi penyumbang pajak terbesar untuk Indonesia, yakni sebesar Rp 103,07 Triliun, atau berkontribusi 28,9% bagi penerimaan pajak hingga April 2018.
Capaian tersebut disusul oleh pajak dari sektor perdagangan sebesar Rp 76,41 Triliun, atau memiliki porsi sebesar 21,4% dari penerimaan pajak hingga April 2018.
Meski demikian, secara pertumbuhan, sektor pertambangan merupakan sektor dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi, yakni mencapai 86,1% YoY. Capaian tersebut bahkan lebih besar dari pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 44,6% YoY.
Kinerja penerimaan pajak yang positif dari sektor pertambangan tersebut disokong oleh dampak penguatan harga komoditas, sejak akhir tahun 2017.
(dru) Next Article Sisa 3 Bulan, Penerimaan Pajak Baru 63% dari Target
Apabila mengacu pada target penerimaan perpajakan tahun 2018 sebesar Rp 1.618,1 Triliun, maka capaian per April ini sudah mencapai 25,76%.
"Saya ingin menggambarkan bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan kita monitor dar bulan ke bulan, dan masih robust," ucap Sri Mulyani.
![]() |
Peningkatan pajak non-migas tersebut dipicu oleh peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 17,2% YoY menjadi Rp 223,67 Triliun, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 14,1% YoY ke Rp 135,89 Triliun. Di sisi lain, Pajak Bumi Bangunan (PBB) turun cukup dalam sebesar 91,67% ke angka Rp 50 Miliar.
Sementara itu, komponen bea cukai dan PPh Migas hingga bulan April 2018, masing-masing meningkat sebesar 15,02% YoY dan 0,96% YoY. Pertumbuhan bea cukai bahkan merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 3 tahun terakhir.
Positifnya kinerja bea cukai didorong oleh peningkatan bea masuk sebesar 14,77% YoY ke Rp11,73 triliun, naiknya pendapatan cukai sebesar 10,9% YoY ke Rp 19,85 triliun, dan melonjaknya bea keluar sebesar 75,52% YoY ke Rp 2,08 triliun.
Kemudian, jika dipilah berdasarkan sektor, sektor industri pengolahan masih menjadi penyumbang pajak terbesar untuk Indonesia, yakni sebesar Rp 103,07 Triliun, atau berkontribusi 28,9% bagi penerimaan pajak hingga April 2018.
Capaian tersebut disusul oleh pajak dari sektor perdagangan sebesar Rp 76,41 Triliun, atau memiliki porsi sebesar 21,4% dari penerimaan pajak hingga April 2018.
![]() |
Meski demikian, secara pertumbuhan, sektor pertambangan merupakan sektor dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi, yakni mencapai 86,1% YoY. Capaian tersebut bahkan lebih besar dari pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 44,6% YoY.
Kinerja penerimaan pajak yang positif dari sektor pertambangan tersebut disokong oleh dampak penguatan harga komoditas, sejak akhir tahun 2017.
(dru) Next Article Sisa 3 Bulan, Penerimaan Pajak Baru 63% dari Target
Most Popular