
Ini Jam Kerja PNS, TNI & Polri Selama Bulan Puasa
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
08 May 2018 17:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menetapkan jam kerja bagi PNS, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1439 H/2018.
Penetapan jam kerja itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018.
Menurut surat edaran tersebut, jam kerja ditetapkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa khususnya bagi PNS, TNI dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
(ray/ray) Next Article Dapat THR, Gaji 13 & Cuti 11 Hari! Berkah Ramadan untuk PNS
Penetapan jam kerja itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018.
Menurut surat edaran tersebut, jam kerja ditetapkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa khususnya bagi PNS, TNI dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: Senin sampai dengan Kamis (08.00 - 15.00) dan Jumat (08.00 - 15.30). Istirahat (12.00 - 12.30).
2. Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: Senin sampai Kamis, dan Sabtu (08.00 - 14.00); Jumat (08.00 - 14.30). Istirahat (11.30 - 12.30).
Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
"Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi akhir SE tersebut.
2. Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: Senin sampai Kamis, dan Sabtu (08.00 - 14.00); Jumat (08.00 - 14.30). Istirahat (11.30 - 12.30).
Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
"Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi akhir SE tersebut.
(ray/ray) Next Article Dapat THR, Gaji 13 & Cuti 11 Hari! Berkah Ramadan untuk PNS
Most Popular