Isu Libur Lebaran Tak Kunjung Tuntas, Ini Ungkapan Pengusaha
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 May 2018 15:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani hari ini menggelar rapat untuk menentukan libur Lebaran 2018.
Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, pengusaha mengusulkan agar tidak semua perusahaan swasta wajib mengikuti ketentuan libur Lebaran 11 Juni - 20 Juni 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang ditandatangani bulan lalu.
"Jadi, kalau perusahaan mau tetap jalan [beroperasi], tidak apa-apa. Jalan saja," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani usai rapat koordinasi di Kemenko PMK, Jakarta.
Menurut Hariyadi, tambahan libur tersebut akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Terhambatnya produktivitas, tentu tidak hanya membuat perusahaan merugi melainkan juga terhadap perekonomian domestik.
"Misalnya ekspor. Nanti akan dibuat jadwal khusus untuk pelayanan pelabuhan. Jangan sampai ditutup kalau temen-temen eksportir di lapangan ingin tetap kejar target," jelasnya.
Meski demikian, Hariyadi menegaskan, keputusan tersebut berada di tangan pemerintah. "[SKB] itu kan cuti bersama. Boleh iya, dan tidak. Itu yang nanti akan kami sosialisasikan. Kami minta bu Menko segera putuskan, karena ada di pemerintah," katanya.
(ray/ray) Next Article Top! Libur dan Cuti Lebaran 2019 Ditetapkan 3-7 Juni
Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, pengusaha mengusulkan agar tidak semua perusahaan swasta wajib mengikuti ketentuan libur Lebaran 11 Juni - 20 Juni 2018 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang ditandatangani bulan lalu.
"Jadi, kalau perusahaan mau tetap jalan [beroperasi], tidak apa-apa. Jalan saja," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani usai rapat koordinasi di Kemenko PMK, Jakarta.
"Misalnya ekspor. Nanti akan dibuat jadwal khusus untuk pelayanan pelabuhan. Jangan sampai ditutup kalau temen-temen eksportir di lapangan ingin tetap kejar target," jelasnya.
Meski demikian, Hariyadi menegaskan, keputusan tersebut berada di tangan pemerintah. "[SKB] itu kan cuti bersama. Boleh iya, dan tidak. Itu yang nanti akan kami sosialisasikan. Kami minta bu Menko segera putuskan, karena ada di pemerintah," katanya.
(ray/ray) Next Article Top! Libur dan Cuti Lebaran 2019 Ditetapkan 3-7 Juni
Most Popular