Moeldoko: Penggunaan TKA Guna Lindungi Tenaga Kerja Nasional

Arys Aditya, CNBC Indonesia
01 May 2018 14:46
Dalam Perpres 20/2018 pemerintah memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan ucapan selamat 'Hari Buruh' atau 'May Day 2018' kepada para pekerja di Indonesia. 

Moeldoko menyampaikan, agar aksi peringatan Hari Buruh sepanjang 1 Mei 2018 di seluruh Indonesia dapat berlangsung dengan gembira, damai, serta melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.

"Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik," kata Moeldoko melalui siaran pers, Selasa (1/5/2018).

"Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya."

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menyinggung mengenai Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam berbagai aksi peringatan 'May Day' tahun ini. 

Moeldoko kembali menegaskan bahwa Perpres ini diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri. 

"Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita," kata Moeldoko.

Dia menjabarkan, Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. 

Namun, hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal. 

Selain itu, dia menuturkan Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Pepres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. 

"Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA."

(roy/roy) Next Article May Day! Para Buruh Mulai Padati Jalanan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular