
Cara Bank BTN untuk Cegah Pembobolan Dana Masyarakat
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 April 2018 13:55

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) mengaku telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah kembali terjadinya kasus pembobolan nasabah perseroan. Kasus pembobolan nasabah BTN, terakhir kali terjadi pada 2016.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, ada dua hal yang sudah dilakukan perseroan untuk mencegah terjadinya kasus pembobolan nasabah. Salah satunya, adalah dengan berkoordinasi dengan regulator sistem pembayaran.
"Jadi setiap kejadian pembobolan, kami laporkan ke regulator," kata Maryono dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Senin (24/4/2018).
Selain memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BTN pun menjalin komunikasi intensif kepada aparat penegak hukum. Sebab, kasus pembobolan nasabah masuk dalam kategori pidana maupun perdata.
Sejauh ini, sambung dia, BTN telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional sebesar Rp 258,2 miliar. Cadangan ini akan digunakan apabila terjadi kasus pembobolan nasabah.
Maryono menegaskan, perseroan akan terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola dana-dana masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan kepada perbankan.
"Perseroan akan mematuhi dan menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan kasus yang secara hukum terbukti salah dan merugikan nasabah," tegas Maryono.
Sebagai informasi, pada 2016 lalu, tercatat ada 4 nasabah BTN yang terkena kasus pembobolan dengan total kerugian mencapai Rp 240 miliar. Empat nasabah tersebut bukanlah perorangan, melainkan perusahaan.
"Terakhir kali di 2016, tapi sekarang tidak ada kasus serupa," kata Maryono.
(dru) Next Article Kumpulkan Poin Spekta-nya dan Dapatkan Hadiah Spektakulernya!
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, ada dua hal yang sudah dilakukan perseroan untuk mencegah terjadinya kasus pembobolan nasabah. Salah satunya, adalah dengan berkoordinasi dengan regulator sistem pembayaran.
"Jadi setiap kejadian pembobolan, kami laporkan ke regulator," kata Maryono dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Senin (24/4/2018).
Selain memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BTN pun menjalin komunikasi intensif kepada aparat penegak hukum. Sebab, kasus pembobolan nasabah masuk dalam kategori pidana maupun perdata.
Sejauh ini, sambung dia, BTN telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional sebesar Rp 258,2 miliar. Cadangan ini akan digunakan apabila terjadi kasus pembobolan nasabah.
Maryono menegaskan, perseroan akan terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola dana-dana masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan kepada perbankan.
"Perseroan akan mematuhi dan menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan kasus yang secara hukum terbukti salah dan merugikan nasabah," tegas Maryono.
Sebagai informasi, pada 2016 lalu, tercatat ada 4 nasabah BTN yang terkena kasus pembobolan dengan total kerugian mencapai Rp 240 miliar. Empat nasabah tersebut bukanlah perorangan, melainkan perusahaan.
"Terakhir kali di 2016, tapi sekarang tidak ada kasus serupa," kata Maryono.
(dru) Next Article Kumpulkan Poin Spekta-nya dan Dapatkan Hadiah Spektakulernya!
Most Popular