
ESDM Segera Terbitkan Aturan Wajib Lapor Harga Pertalite Cs
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
19 April 2018 16:02

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut revisi atas Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 terkait wajib lapornya badan usaha bila ingin mengubah harga BBM jenis umum segera diundangkan.
Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Susyanto menyebut bila aturan tersebut telah berlaku, seluruh badan usaha yang menyediakan BBM jenis umum harus melaporkan setiap perubahan harga.
"Harga (BBM umum) tetap ditentukan oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah. Kecuali avtur dan kebutuhan industri," jelas Susyanto di The Dharmawangsa, Kamis (19/4/2018).
Seluruh badan usaha, lanjut dia, telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah dan mengaku setuju dengan aturan tersebut. Susyanto pun memastikan dengan aturan tersebut badan usaha tidak akan mengalami kerugian atau menjual BBM dengan harga di bawah keekonomian. "Iya tetap ada jaminan dapat profit, masa kami kasih izin investasi rugi," ujar Susyanto.
Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga harga BBM sebagai komoditas strategis harus bisa dikontrol oleh Pemerintah. Sebab, dia mencontohkan sebelumnya sempat terjadi kenaikan harga pertalite oleh Pertamina hingga dua kali sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
"[Periode perubahan harga] bebas, itu silahkan saja mereka ajukan, nanti kami akan lihat dan itu belum tentu tidak disetujui. Kalau kami lihat sesuai, ya setuju saja," tutur Susyanto.
Selain kewajiban untuk melapor, aturan tersebut juga akan memuat revisi atas margin keuntungan badan usaha. Di mana batas bawah 5% akan dihapus, sedangkan batas atas tetap 10%.
(gus/gus) Next Article Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Pertamina Cs Harus Izin ESDM
Sekretaris Ditjen Migas Kementerian ESDM Susyanto menyebut bila aturan tersebut telah berlaku, seluruh badan usaha yang menyediakan BBM jenis umum harus melaporkan setiap perubahan harga.
Seluruh badan usaha, lanjut dia, telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah dan mengaku setuju dengan aturan tersebut. Susyanto pun memastikan dengan aturan tersebut badan usaha tidak akan mengalami kerugian atau menjual BBM dengan harga di bawah keekonomian. "Iya tetap ada jaminan dapat profit, masa kami kasih izin investasi rugi," ujar Susyanto.
Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga harga BBM sebagai komoditas strategis harus bisa dikontrol oleh Pemerintah. Sebab, dia mencontohkan sebelumnya sempat terjadi kenaikan harga pertalite oleh Pertamina hingga dua kali sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
"[Periode perubahan harga] bebas, itu silahkan saja mereka ajukan, nanti kami akan lihat dan itu belum tentu tidak disetujui. Kalau kami lihat sesuai, ya setuju saja," tutur Susyanto.
Selain kewajiban untuk melapor, aturan tersebut juga akan memuat revisi atas margin keuntungan badan usaha. Di mana batas bawah 5% akan dihapus, sedangkan batas atas tetap 10%.
(gus/gus) Next Article Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Pertamina Cs Harus Izin ESDM
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular