Pekerja memeras susu dari sapi perah di peternakan, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu mengamanatkan adanya kemitraan antara Industri Pengolahan Sapi dan Importir dengan peternak sapi perah lokal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Kementerian Perdagangan juga mendorong agar harga susu segar dapat ideal di tingkat peternak sapi perah untuk industri pengolahan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Industri Pengolahan Susu dan importir di Indonesia diminta tak khawatir dan ragu untuk menjalin kemitraan dengan peternak lokal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengatakan kemitraan GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sementara untuk Industri Pengolahan Susu atau importir yang tidak bisa melakukan penyerapan karena kapasitas produksi belum memadai, atau membutuhkan spesifikasi bahan baku khusus, bisa melakukan kemitraan yang tujuannya peningkatan produktivitas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)