
Aksara Tutup Gerai di Mal, Hadapi Lesunya Bisnis Toko Buku
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
16 April 2018 09:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Toko buku Aksara menutup seluruh outlet yang ada di pusat perbelanjaan atau mall, antara lain di Cilandak Town Square dan Pacific Place.
Sementara itu, gerai di Kemang, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat lahirnya Aksara akan direnovasi menjadi pusat aktivitas pecinta seni, fotografi, sinema, kopi dan tentunya buku.
"Penjualan buku ritel tidak pernah mudah di Jakarta, atau di belahan mana pun di dunia. Tim kami yang sangat passionate menghadapi tantangan selama lebih dari 17 tahun," jelas Aksara di akun Instagram @aksaraindonesia.
Tutupnya gerai di mall ini memperpanjang daftar sejumlah merek yang tidak lagi berjualan di pusat perbelanjaan, antara lain Debenhams, Clark's, GAP dan Lotus.
Adapun penutupan gerai Aksara ini tidak lama setelah pemerintah memutuskan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods, termasuk e-book, sebesar 0%.
Fadjar Doni Cahyadi, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengungkapkann keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang bakal dilansir.
"Ditjen Bea Cukai Bersama Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal telah menyiapkan aturan bahwa digital goods atau intangible goods memiliki klasifikasi sendiri. Untuk itu dikenakan bea masuk 0%," jelasnya.
(ray/ray) Next Article Ramai-ramai Ritel Ternama Tutup Gerai di Indonesia
Sementara itu, gerai di Kemang, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat lahirnya Aksara akan direnovasi menjadi pusat aktivitas pecinta seni, fotografi, sinema, kopi dan tentunya buku.
"Penjualan buku ritel tidak pernah mudah di Jakarta, atau di belahan mana pun di dunia. Tim kami yang sangat passionate menghadapi tantangan selama lebih dari 17 tahun," jelas Aksara di akun Instagram @aksaraindonesia.
![]() |
Adapun penutupan gerai Aksara ini tidak lama setelah pemerintah memutuskan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods, termasuk e-book, sebesar 0%.
Fadjar Doni Cahyadi, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengungkapkann keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang bakal dilansir.
"Ditjen Bea Cukai Bersama Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal telah menyiapkan aturan bahwa digital goods atau intangible goods memiliki klasifikasi sendiri. Untuk itu dikenakan bea masuk 0%," jelasnya.
(ray/ray) Next Article Ramai-ramai Ritel Ternama Tutup Gerai di Indonesia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular